SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Dua wanita asal Makassar berinisial SA (30) dan SI (23) diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa saat melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediaman seorang pelanggan di salah satu perumahan di Kecamatan Somba Opu.
Sabu yang dimiliki kedua terduga pelaku pengedar barang haram ini didapatkan dari seorang bandar berinisial (FD) yang saat ini mendekam di salah satu Lapas Narkoba di Kabupaten Gowa.
Terduga pelaku melakukan transaksi sabu dengan pelanggan berawal dari petunjuk atau perintah dari sang bandar yang ada di Lapas, kemudian sang bandar menghubungi kedua pelaku via HP lalu diarahkan menemui pelanggan.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku menjelaskan jika mereka berdua sebagai kurir akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 300 ribu jika berhasil melakukan transaksi dengan pelanggan tersebut.
Terduga pelaku ini merupakan warga Makassar dan bersaudara kandung kemudian bertetangga dengan sang bandar yang saat ini berada di Lapas.
Mereka menjelaskan, sabu tersebut diambil di wilayah Makassar melalui orang kepercayaan sang bandar kemudian sesuai petunjuk dari sang bandar lalu kedua terduga pelaku menemui pengedar tersebut dan melakukan transaksi di pinggir jalan.
"Usai mengantongi sabu, selanjutnya terduga pelaku menuju ke lokasi pemesan yang telah ditentukan oleh sang bandar," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media pada Selasa (21/07/2020) sore.
Pasca mendapat informasi, selanjutnya personil Satuan Narkoba Polres Gowa melakukan penyelidikan kemudian menangkap terduga pelaku saat melakukan transaksi dan ditemukan sabu seberat
10.54 gram diatas meja.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya 5 hingga 20 tahun penjara. (*dion)