Empat Lembar Cek Sudah Dibatalkan PN Medan, PH Minta Terdakwa Haji Sulaiman Dibebaskan

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Melalui penasehat hukumnya, Haji Sulaiman Ibrahim menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya. Pasalnya, Pengadilan Negeri Medan sudah menyatakan 4 (empat) lembar cek yang menjadi obyek pidana sudah dinyatakan batal.

Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi), Penasehat Hukum (PH) Ibrahim Dharma, SH menyampaikan, dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak secara lengkap mengurai fakta.

"Hukum yang sebenar-benarnya sehingga kontruksi yang dibangun oleh JPU baik dalam dakwaan maupun tuntutan semata-mata perkara ini merupakan tindak pidana tetapi yang sebenarnya perbuatan ini merupakan perbuatan perdata," terangnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra 5, PN Medan, Selasa (14/07/2020).

Dijelaskan Sulaiman, pada tahun 2013, saksi H. TM. Razali telah membuat
kesepakatan dengan dirinya untuk membeli sebagian saham perusahaan miliknya sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 47 tertanggal 15 April 2013
yang dibuat dihadapan Notaris Adi Pinem, SH di Medan, dimana dalam kesepakatan tersebut saksi H. TM. Razali juga berjanji akan memasukkan modal sejumlah Rp 25 miliar.

Setelah kesepakatan yang dimuat dalam Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 berlaku, saksi H. TM. Razali menjabat sebagai Direktur Utama dan Haji Sulaiman sebagai direktur di bawahnya.

Selama saksi H. TM. Razali menjabat sebagai direktur utama serta selaku pemilik sebagian saham dari perusahaan Haji Sulaiman, saksi H. TM. Razali telah memasukkan modalnya senilai Rp 16.200.000.000,- sebagai janji saksi sebelumnya untuk memasukkan modal yang seharusnya Rp 25 miliar.

Setelah itu, Razali meminta diadakan pertemuan untuk membatalkan kesepakatan, maka perbuatan pembatalan tersebut dilakukan atas
dasar kesepakatan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kasama Ganda, sehingga perbuatan tersebut adalah dasar perbuatan hukum perdata, dan Haji Sulaiman juga sudah mengembalikan keseluruhan uang.

Maka dalam hal ini, setiap perbuatan hukum baik yang dilakukan oleh terdakwa maupun saksi H. TM. Razali sejak berlakunya Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 adalah Perbuatan Hukum Perdata, dimana keduanya telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.

Setelah mendengarkan pledoi dari terdakwa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan.

Usai persidangan, PH terdakwa menjelaskan, pada putusan perdata di Pengadilan Negeri Medan, empat lembar cek tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Selain itu terdakwa juga telah mengembalikan seluruh modal Razali dan ada kelebihan bayar senilai Rp 50 juta. Tidak hanya itu, HT Razali yang diketahui salah satu bos media diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp 50 juta kepada Haji Sulaiman Ibrahim yang merupakan Direktur PT Kasama Ganda.

"Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kelebihan bayar tersebut kepada Haji Sulaiman Ibrahim, walaupun putusan itu telah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

Dengan demikian menurut PH terdakwa, unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi karena empat lembar cek yang menjadi obyek pidana dan dakwaan JPU telah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

"Oleh karenanya terdakwa Haji Sulaiman Ibrahim harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan JPU," pungkasnya. (Tim)