SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), telah mengamankan 2 orang yang diduga pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi yakni di Wisma Samudera Desa Bungadidi Kecamatan Bungadidi inisial SN (29), warga Kecamatan Baebunta dan seorang sopir mobil truk di Desa Radda, Kecamatan Baebunta inisial OG (29), Minggu (12/7/2020).
Pelaku SN berhasil diamankan berikut dengan barang bukti 1 sachet kristal bening diduga jenis sabu 0,39 gram, dan OG beserta barang bukti 4 sachet sabu 1,06 gram.
Kapolres Luwu Utara (Lutra) melalui Kasat Narkoba Iptu Feramus Rande membenarkan penangkapan tersebut. Sewaktu penangkapan kedua pelaku, Kasat Narkoba didampingi Kanit Opsal Resnarkoba Aiptu Darwis.
Ditambahkan, penangkapan dilakukan berkat informasi dari warga dan ditindaklanjuti penangkapan dua orang tersebut di lokasi tempat berbeda.
"Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti dibawah ke Mapolres Luwu Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Narkoba. (yustus)