Lahan Tanahnya Diduga Diserobot, PT Kualanamo Lestari Akan Laporkan ke Polrestabes Medan 


SOROTMAKASSAR -- Deli Serdang.

Lahan milik PT Kualanamo Lestari yang berada di Dusun IV, Desa Sembahe dan Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang diduga diserobot oleh seseorang berinisial KG alias K.

Bahkan, tanpa seizin dari pimpinan PT Kualanamo Lestari, KG melakukan pengorekan tanah di lokasi tersebut yang disebut-sebut dalam pengurusan izin pengorekan tanah timbun menggunakan nama AG.

Asli Ketaren yang diberikan mandat untuk menjaga dan mengamankan tanah milik PT Kualanamo Lestari yang berlokasi di Desa Sembahe dan Desa Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang mengatakan, sejak mendapat mandat dari PT Kualanamo Lestari pada tanggal 18/6/2020 , dirinya langsung menjalankan tugas dengan turun ke lapangan untuk menghentikan aktifitas pengorekan tanah timbun yang dilakukan KG.

“Sebelum pun mandat saya dikeluarkan perusahaan, KG sudah duluan melakukan penggalian di lokasi tersebut, dimana sebelum saya diberikan mandat saya melaporkan kepada PT Kualanamo bahwa telah terjadi aktifitas galian C di lokasi lahan milik mereka," tutur mantan Kades Sembahe tersebut, Kamis (09/07/2020) pagi pukul 10.00 WIB.

"Sehari setelah mendapat mandat dari PT Kualanamo Lestari, pada tanggal 19 Juni 2020 saya Kepala Desa Batu Mbelin Resna Ketaren langsung turun ke lapangan untuk menghentikan kegiatan pengorekan yang dilakukan KG. Sebab, aktifitas pengorekan yang dilakukan KG itu berada di lahan milik PT Kualanamo Lestari," ujarnya.

Memang ungkapnya, saat itu para pekerja langsung menghentikan aktifitasnya. Pada hari itu juga, Asli Ketaren sempat bertemu dengan KG, dan ketika itu KG berjanji akan menghentikan kegiatan pengorekan tersebut.

"Namun, sekitar dua minggu kemudian, KG kembali membuka usaha pengorekan di lahan milik PT Kualanamo Lestari tersebut. Yang saya herankan, darimana KEG mendapatkan izin usaha galian C nya itu, sementara lahan yang dikelola KG itu sudah dibeli atau dikuasai oleh PT Kualanamo Lestari," tegasnya.

Masih kata Asli, sampai saat ini menurut informasi dari pihak perusahaan, mereka tidak ada dan tidak pernah memberikan izin kepada KG untuk melakukan aktifitas galian C di lokasi tanah milik mereka, sehingga dalam waktu dekat pihak perusahaan akan melaporkan KG ini ke Polrestabes Medan.

Lanjut Asli, Simson Gurusinga (53) warga Desa Sembahe mengaku kepada dirinya sangat resah dan keberatan dengan adanya aktifitas pengorekan di lokasi tersebut. Pasalnya, lahan miliknya saat ini sudah rawan longsor karena berbatasan dengan lokasi pengorekan.

"Saya tidak tahu siapa pengusaha yang menggali tanah timbun di lokasi itu. Karena saya selaku pemilik lahan yang berbatasan dengan lokasi galian, tidak pernah diundang atau diminta tanda tangan saat pengusaha galian tersebut hendak membuka usahanya," beber Asli menirukan ucapan Simon Gurusinga kepada dirinya. (tim)