Anggota Resmob Polsek Panakkukang Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Anggota Resmob Polsek Panakukkang berhasil meringkus seorang pelaku penganiayaan menggunakan sebilah badik, Senin (29/06/2020) subuh sekitar pukul 03.40 Wita di rumah saudaranya di perumahan BTN Hamzi, Kota Makassar.

Tersangka pelaku penganiayaan dengan identitas lelaki Iqbali alias Ganna (31) beralamat Jln dr Leimena, Kota Makassar ini ditangkap karena telah melakukan penganiayaan dengan menusuk leher korbannya, lelaki Rusmin menggunakan sebilah badik.

Kronologis kejadiannya bermula pada Minggu (28/06/2020) ketika pelaku meminta uang Rp 100 ribu kepada korban untuk diginakan membeli minuman keras. Namun karena permintaannya tak dipenuhi, pelaku merasa kesal dan langsung menusuk leher korban menggunakan sebilah badik lalu melarikan diri.

Saat anggota Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Ipda Fahrul, SH, MH sedang melakukan patroli, salah seorang petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di rumah saudaranya di perumahan BTN Hamzi.

Mendapat informasi itu, anggota Resmob Polsek Panakkukang bergegas menuju tempat dimaksud dan berhasil membekuk Iqbal. Namun ketika dilakukan pencarian barang bukti, hasilnya nihil karena orang tua pelaku telah membuang barang bukti di kanal Sungai Tello.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Panakkukang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (at/jw)