Secara Live Streaming, Polres Sinjai Rilis Pengungkapan Kasus Pencurian Motor


SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Bertempat di ruang lobby Parama Satwika Polres Sinjai, Senin (29/06/2020), Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Haryanto H, S.IK, M.Si merilis secara live streaming pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/103/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 26 Juni 2020.

Kapolres Sinjai menjelaskan, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka lelaki NS (31) bersama lelaki IR (29) terjadi pada Selasa 23 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kedua tersangka melakukan perbuatannya dengan cara tersangka yang berboncengan sedang melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung di halaman rumah korban sehingga tersangka memutar balik motornya, setelah itu lelaki NS turun dari motor kemudian menyuruh lelaki IR pergi sambil menunggu di jembatan sekitar 100 meter dari rumah korban.

Selanjutnya tersangka NS masuk ke halaman rumah dan mengambil motor korban lalu membawa ke rumahnya di daerah Camming Kabupaten Bone diikuti oleh IR dari belakang. Setelah itu tersangka NS dan IR membuka kap motor agar tidak dikenali oleh pemiliknya.

Kemudian NS menyuruh IR menjual motor tersebut seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun motor tersebut hanya terjual seharga Rp. 1.500.000,-, dan IR mendapat sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

Lebih lanjut Kapolres Sinjai menjelaskan, penangkapan bermula Tim Resmob bersama Timsus Polres Sinjai telah melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari disejumlah tempat dan pada Jum'at (26/6/2020) sekitar pukul 13.00 wita, Timsus mendapat informasi pelaku berada di Kabupaten Bone sehingga Timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka dan barang bukti serta selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses lebih lanjut.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda Beat Street warna hitam dan untuk kedua tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e jo pasal 55 KUHP," ucapnya.

Ditambahkannya, salah satu barang bukti yang berhasil diamankan merupakan motor milik penyuluh kesehatan, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dan kedua tersangka pelaku pencurian selain melakukan aksinya di Kabupaten Sinjai, pelaku tersebut sering melakukan aksinya di Kabupaten Bulukumba dan Bone.

Kapolres Sinjai berharap kepada masyarakat Sinjai selalu berhati-hati memparkir motor di halaman rumah untuk mengunci motor dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan. (AaN)