Curi Sepeda di Gereja, Dua dari Empat Pelakunya Berhasil Dibekuk Petugas Polsek Medan Area

SOROTMAKASSAR -- Medan.

Lamhot Limbong dan rekan seperjuangannya Muhammad Idris Nasution, warga Jl. Tangguk Bongkar 10 No.3 Kelurahan Tsm 2, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan Sumatera Utara harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolsek Medan Area Polrestabes Medan, Kamis (25/06/2020).


Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Jh. Panjaitan, SH, MH dan Panit Reskrim Area Iptu Riswan Ginting pada Sabtu (27/06/2020) menjelaskan, kedua pelaku pencurian tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No : LP/436/IV/2020/SPKT Medan Area.

Lanjut Faidir, mereka berdua ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian 2 (dua) unit sepeda yang berada di Gereja Bukit Sion yang berada di Jalan Tangguk Bongkar 10 Nomor 74 Kecamatan Medan Denai. "Dimana setelah mendapatkan laporan resmi petugas kami langsung melakukan cek TKP dan langsung memburu pelaku yang diduga berjumlah 4 orang," katanya.

“Namun pada saat dilakukan penangkapan terhadap keempat pelaku dimana dua diantaranya berhasil melarikan diri dari sergapan petugas namun dua pelaku yang sudah berhasil kami amankan saat ini sudah berada di Polsek Medan Area untuk kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolsek Medan Area kembali menjelaskan bahwa Polsek Medan Area tidak akan pernah bermain-main dengan pelaku tindak pidana kejahatan. "Semua akan kami tindak dengan tegas dan terukur apabila membahayakan petugas kami," tegasnya.

“Hal tersebut kami lakukan berdasarkan intruksi Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, M.Si, dan instruksi orang nomor satu di Kepolisian tersebut telah kami laksanakan dengan meringkus dua orang maling yang mencuri dua unit sepeda di sebuah Gereja yang berada di Jalan Tangguk Bongkar 10 Kecamatan Medan Area," ungkap mantan Kapolsek Pancur Batu Faidir Chaniago, SH, MH. (Leodepari)