SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Bertempat di ruang lobby Parama Satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, S.IK, M.Si didampingi Kasat Resnarkoba Polres Sinjai Iptu Hanny Williem merilis pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika secara Live Streaming, Kamis (18/06/2020).
Kapolres Sinjai mengungkapkan, Satuan Resnarkoba Polres Sinjai berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, pada Rabu (17/06/2020) siang pukul 11.00 wita.
Terduga pelaku dengan inisial UD (40) disergap oleh Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Sinjai saat membawa 5 (lima) sachet kristal bening yang diduga sabu yang masing-masing sachetnya terbungkus dalam plastik klip bening.
Adapun kronologis penangkapan berawal ketika Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sering terjadi transaksi narkoba sehingga Anggota Sat Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah petugas tiba di Jalan Sultan Hasanuddin dan melihat seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh informan, kemudian dilakukan penangkapan. Pada saat dilakukan penggeledahan, lelaki tersebut melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali namun pelaku tersebut tetap melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri, selanjutnya anggota Sat Resnarkoba memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bagian bawah.
Setelah dilakukan interogasi terhadap lelaki UD di ruang Sat Resnarkoba, iapun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari perempuan SR (28) tahun, sehingga dilakukan pencarian terhadap perempuan SR dan tidak lama kemudian ditemukan perempuan SR di rumah kosnya di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah pembungkus rokok merk Sampoerna berisi 5 (lima) sachet Narkotika jenis sabu yang ditimbang dengan berat 1,44 gram dan uang tunai sebanyak Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) hasil penjualan sabu, dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AaN)