Berhasil Ungkap Aktifitas Perdagangan Orang, Polres Sinjai Bekuk Dua Pelaku dan Amankan Tiga Perempuan

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Bertempat di ruang lobby Parama Satwika Polres Sinjai, Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan didampingi Kanit PPA Polres Sinjai Aiptu Rospida merelease kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking secara Live Streaming, Selasa (09/06/2020).

Kapolres Sinjai menjelaskan, Polres Sinjai berhasil mengungkap aktifitas perdagangan orang atau tindak pidana eksploitasi seksual anak dibawah umur.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim khusus gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa disalah satu rumah kost di BTN Aisyah, Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tentang adanya tempat prostitusi.

Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin sekitar Pukul 12.00 Wita, berhasil membekuk terduga pelaku (muncikari) berinisial lelaki YP (24) dan lelaki AR (43). Sementara pelaku lainnya berinisial lelaki AD masih dalam penyelidikan.

Selain itu diamankan juga tiga orang perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) berinisial perempuan VA (17), perempuan NI (21), dan perempuan FI (24).

Modus operandi pelaku lelaki YP memperkenalkan para korban dengan pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah atau penghasilan tinggi. Tapi setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK, namun bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD.

Setelah 2 bulan kemudian, pelaku memindahkan para korban ke Kabupaten Sinjai dan ditampung oleh pelaku lelaki AR dengan alasan akan dipekerjakan di cafe (tempat karaoke). Kenyataannya, setelah sampai di Kabupaten Sinjai korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang dengan cara dicarikan oleh pelaku lelaki AR dan pelaksanaannya korban diawasi serta dijaga oleh pelaku lelaki YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan.

Lebih lanjut Kapolres Sinjai menjelaskan, setiap korban melayani pelanggan dibayar sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sampai Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku lelaki AR sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup harus mencari sendiri.

"Korban berada di Kabupaten Sinjai sejak Rabu (03/06/2020) sampai Senin (08/06/2020) dan selama itu masing-masing korban telah melayani pelanggan lelaki hidung belang sudah lebih dari satu kali," beber Kapolres.

Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini antara lain 1(satu) unit HP Oppo A3S warna merah yang digunakan untuk mencari pelanggan, 1 (satu) unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 (satu) Unit HP Nokia, uang sebanyak Rp.1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 29 lembar, dan 1 buah buku tabungan BRI Simpedes atas nama inisial LH.

Terkait dengan kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 Jo Pasal 761 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, dan Pasal 506 KUH Pidana tentang Muncikari. (AaN)