SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar menangkap seorang pengedar narkotika dan berhasil menyita 20 gram sabu, Senin (08/06/2020).
Pelaku berinisial MI (37) ini mencoba memanfaat situasi wabah pandemi Covid-19, di mana semua orang perhatiannya tertuju dalam penanganan virus tersebut.
Mengenai kronologi penangkapan tersangka MI (37), Kasat Narkoba AKP Rudi mengatakan, berawal dari hasil interogasi tersangka HS yang diamankan sebelumnya pada saat Operasi Anti Lipu 2020.
"HS mengakui barang bukti yang ditemukan padanya diperoleh dari pelaku MI (37) sehingga anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.
"Barang bukti yang kami sita dari tersangka MI sebanyak 20 gram sabu di sebuah rumah kost di Jalan Syarif Al Kadri serta pengakuan tersangka bekerja sebagai PNS," ujar Kasat Narkoba AKP Rudi saat dihubungi.
Saat ini tersangka ditahan di Mako Polres Pelabuhan Makassar guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)