Satu Meninggal dan Dua Luka Parah Dalam Peristiwa Pembunuhan dan Penganiayaan di Kios Buah


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Personil Polres Gowa melalui Satuan Sabhara dan Tim Identifikasi pada Kamis (28/05/2020) malam sekitar pukul 19.50 Wita mendatangi TKP kasus pembunuhan dan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Bajeng, tepatnya di depan SPBU Tanetea, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.


Setelah mengetahui kejadian tersebut selanjutnya para personil meluncur kemudian mengamankan TKP yang berada disebuah kios buah depan SPBU Tanetea, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kronologis kejadian berawal suami perempuan Mariati bersama anak dan kemenakan akan melakukan kunjungan ke keluarga dalam rangka Idul Fitri 1441 H.

Saat dalam perjalanan, suami perempuan Mariati melihat sang isteri yang diduga pada 5 Mei 2019 telah kawin lari bersama terduga pelaku berinisial FT (42), sementara menjual semangka di sebuah kios milik pelaku.

Melihat sang isteri bersama pelaku, lalu suami Mariati yakni Lel Said mendatangi kios tersebut. Karena sang isteri kaget atas kedatangan sang suami, lalu Mariati kemudian berlari kearah pelaku.

Lelaki Said kemudian mengikuti sang isteri, namun pelaku tidak terima kemudian mencabut badik dan menikam suami perempuan Mariati.

Karena melihat sang ibu bersama pelaku lalu anak kandung korban Said yakni lelaki Arifuddin ingin menolong ayahnya. Sementara lelaki Wiwin yang juga sementara berada di samping Said juga ditikam sehingga terjatuh. Saat Wiwin akan ditolong oleh lelaki Muh Fadil Dg Maro namun juga ikut ditikam kemudian pelaku melarikan diri bersama perempuan Mariati.

"Setelah pelaku melarikan diri selanjutnya para korban dibawa ke Puskesmas Bajeng tetapi korban lelaki Wiwin dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas. Sedangkan lelaki Said dan Muhammad Fadel Dg Maro yang menderita luka parah, dirujuk ke Rumah Sakit Syech Yusuf Kabupaten Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat menggelar konferensi pers Jumat (29/05/2020) siang di Polres Gowa.

Selanjutnya beberapa barang bukti yang diamankan di TKP dibawa ke Polsek Bajeng untuk proses hukum lebih lanjut dan terkait perbuatannya selanjutnya penyidik menerapkan Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku saat ini sementara dilakukan pencarian dan pengejaran oleh Tim Anti Bandit dan Unit Reskrim Polsek Bajeng serta di bekap Tim Resmob Polda Sulsel.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan, kami akan tegas terhadap pelaku kejahatan dan mengimbau kepada terduga pelaku untuk segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengimbau kepada pihak keluarga untuk menyerahkan penanganan kasus tersebut kepada Polres Gowa serta berpesan untuk tidak melakukan aksi balas dendam," pungkas AKBP Boy Samola. (*vg)