Posting "Bom Saja Bali" di Medsos, Jumadi Diamankan Polda Bali


SOROTMAKASSAR -- Denpasar.

Membuat komentar pada postingan seseorang di media sosial (medsos), pemilik akun Facebook dengan nama “Jun Bintang” langsung 'mewek' di Mapolda Bali. Itu setelah dirinya menuliskan kalimat ujaran yang meresahkan masyarakat Bali.


Kalimat yang ditulisnya “Pasti bisa ke Bali lagi tenang saja, klok dilarang masuk Bali iya boom saja kyk dulu biyar mampus wkwkw”. Begitu ditangkap pemuda sok berlagak Amrozi Cs ini akhirnya menangis mohon ampun.

Tersangka yang punya nama asli Jumadi (25) kini ditahan pihak Ditreskrimsus Polda Bali. Hal itu dibenarkan Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Bali, Kompol I Made Swanjaya melalui pesan singkat di Denpasar, Jumat (22/05/2020).

Tersangka asal Jember ini, kata Swanjaya telah diamankan kepolisian akibat mengunggah postingan di media sosial dengan kata pengancaman dan ujaran kebencian.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah memposting postingan tersebut diatas dengan alasan yang bersangkutan benci terhadap Polri karena dilarang mudik lebaran," ucapnya.

Tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta ini disanggong petugas dikediamannya Jalan By Pass Ngurah Rai, Kedonganan, Badung, pada Rabu 20 Mei 2020 oleh anggota Subdit V (Siber) Ditreskrimsus Polda Bali.

Kepada petugas pelaku mengaku, setelah memposting kata ujaran kebencian itu lantas merubah nama akunnya untuk menghilangkan jejaknya.

"Ya tersangka telah merubah nama akunnya dan memberikan komentar pada postingan Facebook seseorang yang berisi muatan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA," tuturnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit HP Merk Sony warna putih dan 6 lembar Screen Capture Postingan Akun Facebook “Jun Bintang”.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Bali, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (ma)