SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Satres Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (19/5/2020)sekitar pukul 17.30 Wita, melakukan razia minuman keras (miras) di Kecamatan Baebunta, yakni di Desa Salu Lemo dan Desa Bumi Harapan.
Operasi cipta kondisi (cipkon) di bulan suci Ramad an jelang Idul Fitri di dua desa wilayah hukum Polsek Baebunta itu Satres Narkoba Polres Lutra berhasil menyita 96 botol miras.
Personil Satres Narkoba dipimpin Kanit I, Aipda Darwis,S.H kepada wartawan media ini melalui via jejaring mengatakan tercatat 96 botol miras berbagai merk disita dalam operasi cipkon tersebut. Semuanya bertujuan untuk menjaga situasi dan kondisi di bulan suci Ramadan dan jelang Idul Fitri di wilayah hukum Polres Luwu Utara.
Dikatakan, dua desa yang disasar dalam operasi ini yakni di rumah Penni (30), Desa Salulemo disita satu dos Bir Hitam merk Guinnes dan di rumah Yuliana (45) ada dua dos anggur hitam besar, satu dos anggur hitam kecil, satu dos miras topi raja, satu dos bir hitam besar, satu dos bir hitam kecil, dan satu dos anggur merah.
Sementara Kapolsek Baebunta, Iptu Rodo Parulian berharap, operasi memberantas miras di wilayah hukum Polsek Baebunta akan digelar berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban.
Apalagi operasi cipta kondisi masih ada ditemukan miras tak berizin beredar di bulan suci Ramadan.
"Realitanya kita temukan minuman beralkohol tak berizin. Artinya kewaspadaan dan kecermatan harus terus dibangun. Yang memprihatinkan ini di bulan Ramadan. Ini memberi pelajaran bagi kita semua, untuk terus membangun semangat toleransi, kebersamaan, kerukunan dan kekompakan langkah dalam membangun toleransi yang bermartabat," terang Iptu Rodo P Manik. (yustus)