Diduga Pengedar Sabu, Dua Warga Takalar Dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Tidak kenal lelah Satuan Narkoba Polres Gowa terus melakukan perlawanan terhadap penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa.

Perintah yang telah ditekankan Kapolres Gowa untuk membasmi peredaran narkoba terus ditindak lanjuti Satuan Narkoba Polres Gowa.

Hasil tindak lanjut tersebut terlihat disaat Ipda Ichsan, SH bersama personil Satuan Narkoba Polres Gowa kembali membekuk 2 (dua) terduga pelaku yang berasal dari Kabupaten Takalar.

Kedua terduga pelaku sama-sama berdomisili di Jln Palleko, Kelurahan Palleko, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.

Mereka diringkus pasca anggota mendapatkan informasi dari warga tentang adanya aktivitas transaksi narkoba disalah satu rumah di Lingkungan Bontomate'ne, Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

"Rumah tersebut milik lelaki ZI yang telah ditangkap beberapa menit sebelumnya," ungkap Ipda Ichsan, SH saat mendampingi Kasat Narkoba merilis kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan secara bertahap yakni pada Minggu (17/05/2020) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita dan dalam satu TKP.

Saat dilakukan penggerebekan anggota berhasil meringkus lelaki ZI yang merupakan pemilik rumah yang dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berselang sepuluh menit kemudian menangkap lelaki AR (18) yang ketika itu sempat mencoba melarikan diri saat akan datang ke TKP menemui ZI, namun anggota berhasil menangkapnya.

Menyusul seorang rekan pelaku juga ikut diringkus berinisial lelaki IW (20) yang saat itu akan masuk ke rumah ZI usai kembali mengantar paket sabu di wilayah kota Sungguminasa.

"Pasca penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada ruang kamar dan berhasil mengamankan 1 pembungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 10 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis Sabu yang disimpan didalam lemari di bawah tumpukan pakaian dan 1 buah sachet kosong," ungkap Kasat Narkoba AKP Maulud.

Hasil interogasi diketahui bahwa barang bukti Sabu adalah milik lelaki AR yang dengan sengaja disimpan didalam lemari milik rekannya ZI yang tertangkap lebih awal.

"Kedua terduga pelaku berinisial AR (18) dan IW (20) datang bersamaan dari Takalar menuju Kabupaten Gowa kemudian menggunakan rumah ZI sebagai lokasi transaksi sekaligus tempat menyimpan barang bukti," tambah Maulud saat merilis kasus dihadapan awak media.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 20 tahun," tutup Kasat Narkoba. (*rm)