Berhasil Bekuk Dua Kurir Wanita di Perbatasan, Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 500 Gram Sabu dari Malaysia

SOROTMAKASSAR -- Pontianak.

Tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan penyelundupan 500 gram narkotika jenis sabu dari negara Malaysia melalui perbatasan wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (11/05/2020).

Penyelundupan 500 gram sabu yang diduga keras melibatkan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak sebagai pengendali peredaran narkoba ini, digagalkan aparat gabungan di Kalbar setelah berhasil membekuk 2 (dua) orang wanita yang menjadi kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha melalui pesan tertulis mengkonfirmasi kebenaran pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan pihaknya bersama tim dari Bea Cukai dan Polsek Entikong, Selasa (12/05/2020).

“Benar pada Senin 11 Mei 2020, di Jalan Lintas Malenggang – Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang wanita berinisial TS dan EK yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 500 gram,” ungkapnya.

Gembong menjelaskan, pengungkapan diawali pada tanggal 7 Mei 2020, dimana tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalbar mendapat informasi akan adanya upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dibawa melalui jalan tikus di perbatasan Entikong.

“Di hari yang sama, tim khusus Direktorat Narkoba Polda Kalbar langsung bergerak menuju perbatasan. Sesampainya di Entikong, dilakukan koordinasi bersama Polsek Entikong untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” sambungnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha membeberkan lagi, dari hasil penyelidikan dengan melakukan penyisiran dan pengumpulan informasi selama 4 hari di wilayah perbatasan Entikong, tim akhirnya mendapatkan targetnya yakni TS dan dilakukan pembuntutan.

“Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, pelaku sempat membuang bungkusan ke pinggir jalan. Dan ketika dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan 2 bungkus serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 500 gram,” papar Gembong.

Dari hasil interogasi awal terhadap tersangka di lokasi, TS mengakui dirinya mendapatkan perintah dari mantan suaminya yang merupakan warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak untuk menerima sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Balai Karangan.

Kombes Pol Gembong Yudha menegaskan pula, pihaknya kini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui asal usul narkotika yang hendak diselundupkan tersebut.

"Kami juga telah melakukan koordinasi bersama pihak Lapas Kelas IIA Pontianak untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga sebagai pengendali penyelundupan dan peredaran narkotika ini," pungkasnya. (*)