SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Pria asal Jawa Tengah, Haikal Zakkianan Nufus (16) yang bekerja sebagai buruh bangunan tewas setelah tertembak senapan angin oleh teman sekerjanya di pondokan dengan jarak tembak satu setengah meter (1,5 m).
Korban Haikal tertembak oleh temannya sendiri Anang Saputra alias Nanang (18) asal Jawa Timur di rumah pondokannya di Desa Pasanglambe, Kelurahan Pangala, Kecamatan Rindingallo, Kabupaten Toraja Utara.
“Kapolres Toraja Utara lewat Satreskrim membenarkan adanya peristiwa korban penembakan senapan angin di Rindingallo, dan dugaan sementara adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” kata Kasatres Polres Toraja Utara, AKP Hardjoko kepada media ini saat ditemui di Mapolres Toraja Utara, Rabu (06/05/2020).
Dia mengungkapkan, kronologis peristiwa tersebut terjadi Senin (20/04/2020) pukul 13.00 Wita. Saksi Wahyudi dan pelaku saat itu berada dalam kamar sedang istirahat. Kemudian saksi Wahyudi menanyakan cara menggunakan senapan angin jenis PCP yang berada dalam kamar pada pelaku.
Lanjut Hardjoko, pelaku Anang saat itu mengambil senapan angin dan memanggil-manggil korban Haikal yang berada diluar kamar sambil menodongkan dan mengarahkan senapan pada korban dengan jarak pelaku kurang lebih 1,5 m dan menarik pelatuk senapan tersebut tanpa memeriksa kondisi tempat peluru terlebih dahulu.
Pada saat itu pula pelaku melihat korban langsung memegang dadanya sambil terduduk kesakitan, dan pelaku langsung membawa korban ke Puskesmas dibantu temannya dengan menggunakan sepeda motor.
"Setibanya di depan Puskesmas korban mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri, belum lama kemudian korban dinyatakan telah meninggal oleh petugas Puskesmas Rindingallo," ucapnya.
Pelaku Anang asal Jawa Timur telah di amankan beserta barang bukti
1 (satu) buah Senapan Angin jenis PCP (Pre-Charge Pneumatic) merk DAYSTATE kaliber 4,5 mm/177" Max Fill Pressure 2700 Psi buatan Indonesia.
"Pelaku dalam proses penyidikan,
karena kelalaian menyebabkan kematian seseorang dan diancam pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun," kunci Hardjoko. (man)