BNNK Tana Toraja Limpahkan Dua Tersangka Narkotika Jaringan Palopo-Toraja ke Kejari Makale

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Dua tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makale oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja, Selasa (05/05/2020).

Kedua tersangka berinisial AH dan SB merupakan jaringan narkotika Palopo-Toraja telah diserahkan BNNK beserta barang buktinya, dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makale Kabupaten Tana Toraja, Amanat SH.

Diketahui, kedua tersangka AH dan SB ditangkap oleh tim BNNK Tana Toraja dalam pemberantasan di jalan poros Palopo, Lembang Tondon Matallo, Kecamatan Tondon, Toraja Utara, pada Rabu (23/01/2020) lalu.

"Saat dilakukan penangkapan, salah satu dari tersangka sempat membuang barang bukti jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok namun berhasil ditemukan oleh tim BNNK," ucap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo, Selasa (05/05/2020).

Lanjut Dewi, barang bukti yang ditemukan yaitu narkotika jenis sabu dengan ukuran berat 1,23 gram, dua buah handphone, dua kartu ATM, satu lembar bukti transfer, dan satu sepeda motor trail warna hitam.

Kata Dewi, kedua tersangka AH dan SB disuruh oleh seseorang berinisial VD untuk mengantarkan barang narkotika jenis sabu yang beralamat di Toraja Utara, namun pemesan VD telah melarikan diri.

"Tim pemberantasan terus akan mencari keberadaan VD yang saat ini masuk dalam daftar DPO. Kedua tersangka AH dan SB terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara," terangnya. (man)