Polsek Benteng Limpahkan ke Kejaksaan Berkas Perkara Kasus Pencurian Mesin Yanmar dan Perahu Jarangka

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Kanit Reskrim Polsek Benteng Aipda Amir Daus bersama anggotanya Birigpol Hasriandi melimpahkan berkas perkara kasus pencurian mesin Yanmar dan perahu Jarangka ke pihak Kejaksaan Negeri Selayar, Senin (06/04/2020).

Selain berkas perkara, turut diserahkan pula tersangka bersama barang bukti. Tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini berinisial lelaki SL dan AR.

Kanit Reskrim Polsek Benteng, Aipda Amir Daus mengatakan, serah terima berkas perkara bersama tersangka dan barang buktinya dilaksanakan di Ruang Pidum Kejaksaan Negeri Selayar yang diterima oleh Kasi Datun, Andi Trismanto.

Usai pelaksanakan pelimpahan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti, selanjutnya tersangka lelaki AR kembali dititipkan di Rutan Polsek Benteng sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Selayar.

Sedangkan tersangka lelaki SL dikembalikan ke Rutan Kelas IIB Selayar karena bersangkutan sementara menjalani penahanan terkait perkara lain dan berstatus tahanan jaksa.

Kedua tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara barang bukti hasil curian tersangka di Desa Kahu Kahu Kecamatan Bontoharu berupa 1 unit mesin Yanmar TF 8,5 PK warna merah dan 1 unit mesin perahu Jarangka telah diserahkan ke Kejaksaan dalam kondisi baik.

Kemudian terhadap barang bukti berupa 1 unit perahu Jarangka hanya dilampirkan foto terakhir saja, namun perahunya di simpan di Pelabuhan Rauf Rahman di belakang Wisata Kuliner Selayar. (Ucok Haidir)