Dua Pelaku Jambret Ditangkap di Rumahnya

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Pencurian dengan kekerasan (curas) kembali diungkap Unit Resmob Polsek Panakkukang, Rabu (25/3/2020) sekitar pukul 04.00 Wita.

Kali ini, Unit Resmob Polsek Panakkukang menangkap dua pelaku jambret yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Minggu, 22 Maret 2020.

Kedua pelaku, yakni "MTN" alias Opick (22 tahun) dan
"Arn" (19 tahun), ditangkap di rumahnya, Jl Sepakat.

Awalnya anggota Resmob Polsek Panakkukang dipimpin Panit 2 Reskrim Fahrul, S.H., M.H menerima laporan bahwa telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Setelah mendapat informasi mengenai identitas pelaku yang memang kerap kali melakukan curas, anggota Resmob melakukan penangkapan di Jl Sepakat.

Saat itu kedua pelaku yang tempat tinggalnya berdekatan sedang asyik tidur di rumahnya.

Kronologis kejadian, pelaku menyerempet motor korban dan pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa sebuah tas yang berisi HP merk Oppo F9 warna merah,dan surat-surat penting milik korban.

HP tersebut kemudian dijual kepada perempuan "Dn" seharga Rp 1.350.000. Sedangkan surat-surat berharga milik korban dibuang di kanal.

Uang hasil penjualan digunakan untuk bermain warnet dan membeli sabu.

Sementara "Dn" (35 tahun) yang tinggal di Jl. Andi Jalanti, mengaku telah membeli HP Oppo F9 warna merah dari pelaku.

Barang bukti yang diamankan, satu buah HP Oppo F9 warna merah dan satu unit motor Mio Soul warna hitam pink dengan plat DD 4460 XB yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya. (at)