Konsumsi Sabu Sebelum Beraktifitas, Sopir Taxi Dimejahijaukan di PN Denpasar


SOROTMAKASSAR -- Denpasar.

Beralasan agar tidak mengantuk saat bekerja, seorang sopir taxi resmi di Bali nekad mengkonsumsi sabu sebelum beraktifitas. Alhasil, pria berusia 53 tahun bernama Suharsadi itu, kini dimejahijaukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar sebagai terdakwa penyalahgunaan narkotika.


Pada sidang pembacaan dakwaan, Kamis (05/03/2020), Jaksa Penuntut Umum Oka Surya Atmaja, SH menyebutkan terdakwa bersalah telah melawan hukum memiliki dan menyediakan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan mencapai 0.41 gram.

"Terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) dan dalam dakwaan primer Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas JPU dari Kejari Denpasar ini.

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Koni Harranto, SH, MH di Ruang Sidang Kartika PN Denpasar, terungkap bahwa terdakwa paruh baya ini ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan A.Yani, Denpasar Utara pada Sabtu 16 November 2019 pukul 14.30 Wita.

"Saat diamankan, polisi menemukan ada empat paket di dalam kamar terdakwa. Barang bukti yang diamankan beratnya mencapai 0.41 gram," sebut jaksa Oka.

Kepada petugas diakuinya sabu sebanyak itu dibelinya dari seseorang yang dikenalnya lewat FB bernama Made seharga Rp 1.200.000. Dirinya juga mengaku menggunakan sabu setiap hari sebelum bekerja agar tidak ngantuk dan lebih bersemangat saat beraktifitas. (bkn)