SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Enam terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di kabupaten Gowa kembali diringkus satuan narkoba Polres Gowa.
Penangkapan berawal dari informasi warga tentang ciri-ciri pelaku terkait terduga pelaku peredaran narkoba di tepi jalan maupun di salah satu rumah milik terduga pelaku. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan.
Tidak menunggu lama lalu anggota memantau lokasi kemudian pada Senin (02/03/2020) melakukan penangkapan terhadap seorang sopir berinisial lelaki RI (32) sementara nongkrong di warung kopi menunggu pelanggan dan ditemukan barang bukti sabu dalam saku celana seberat 0,51 gram.
Pasca dilakukan interogasi kemudian membawa pelaku untuk penunjukan jaringan yang lain dan kembali menangkap IR alias Jeger (40) saat berboncengan dengan rekannya lelaki AN (41), buruh bangunan di Jl Andi Tonro dan ditemukan Sabu didalam HP seberat 1,35 gram.
Tidak puas dengan penangkapan tersebut kemudian personil kembali memantau aktifitas lelaki A alias Bonang berdasarkan informasi warga dan pada Selasa (03/03/2020) kembali menangkap A alias Bonang saat akan melakukan transaksi bersama lelaku RS (25) yang juga merupakan seorang sopir di Jalan Tun Abdul Razak Kelurahan Paccinongang, Kecamatan Somba Opu dan diamankan barang bukti sabu seberat 10,35 gram.
Hasil interogasi terhadap kedua pelaku menjelaskan, sabu yang dimilikinya dibeli dari seorang bandar berinisial lelaki SN (32) di Makassar. Dari hasil keterangan tersebut selanjutnya anggota melakukan under cover lalu meringkus lelaki SN (32) di Jalan Veteran Selatan Makassar dan hasil interogasi mengakui masih menyimpan sabu dirumahnya kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan sabu seberat 4,64 gram.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Sabu yang dimiliki sang bandar SN didapatkan dari seorang napi yang berada disalah satu Lapas lalu melakukan transaksi dengan kurir.
"Dari ke enam pelaku sedikitnya 18,2 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya berhasil disita dan 3 diantara pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain itu para pelaku mengedarkan narkoba untuk mendapatkan keuntungan mengkonsumsi," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat menggelar jumpa pers di Polres Gowa pada Kamis (05/03/2020).
"Ke-6 terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Gowa dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun," tambah Tambunan. (*maa)