Polsek Baebunta Damaikan Dua Pelajar yang Berselisih Paham

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Personel Polsek Baebunta Polres Luwu Utara mendamaikan pelajar yang bertikai akibat kesalahpahaman.

Penganiayaan itu melibatkan pelajar atas nama Muhammad Fausan(15) dan Adrian (15) terhadap Ibnu Hardiansa, warga Dusun Rambu Bulue, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta, Senin(24/2/2020).

Pelaku penganiayaan Muh Fausan berasal dari Desa Sumpira dan Adrian Desa Bumi Harapan, Kecamatan Baebunta telah didamaikan di Kantor Polsek Baebunta," tutur Kasium Polsek Baebunta, Aipda Muh Jabir.

Didampingi Kanit Reskrim Bripka Triyanto, S.H., dia menuturkan bahwa telah dilaksanakan problem solving atau penyelesaian masalah kedua belah pihak terkait kesalahpahaman.

Beruntung perkelahian tersebut dapat diredam oleh Personel Polsek Baebunta setelah kedua belah pihak tiba di Polsek Baebunta dan masing-masing mengklaim dirinya benar.

Penganiayaan itu akhirnya berujung damai setelah Kapolsek Baebunta Iptu Rodo P Manik melalui Ps Kanit Reskrim Bripka Triyanto, S.H. serta Kasium Aipda Muh.Jabir memediasi kedua pihak, berhubung kedua pihak masih ada hubungan keluarga.

Keluarga dari kedua belah pihakpun kemudian dihadirkan untuk menyaksikan langkah damai itu.

”Langkah damai kedua pelajar yang salah paham ini disaksikan langsung orangtua kedua belah pihak yang disertai salaman dan Surat pernyataan Damai,”tukas Kapolsek melalui Ps.Kanit Reskrim.(yustus)