SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Resmob Polsek Panakkukang, Kamis (20/2/2020), berhasil menangkap "BA" alias Geri (18), tersangka dugaan tindak pidana penggelapan beberapa unit motor.
Penangkapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 13 Januari 2020. Saat melakukan penangkapan terhadap warga Jl. Muh. Tahir itu sekitar pukul 18.00 Wita, anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit II Resmob Polsek Panakukkang, Ipda Fahrul.
Saat dilakukan introgasi, "BA" mengaku telah membawa dan mengambil motor dengan cara meminjam motor kepada korban.
Diakui telah mengambil dan membawa lari motor Scoopy, Kamis, 6 Februari 2020 dengan cara meminjam motor kepada korban di Jl. Sirajuddin Rani, Bonto-Bontoa, Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Tersangka juga telah mengambil dan membawa lari motor Jupiter MX warna ungu pada tanggal 1 Desember 2019 di Jl. Pelita Raya, Kecamatan Rapoccini, depan Kantor Mandala Finance dengan nopol DD 5941 TD dengan cara meminjam motor kepada korban dengan alasan untuk membeli nasi kuning.
Sebelum membawa lari motor Jupiter MX, tersangka telah mengambil dan membawa lari motor Beat Hijau, Minggu, 12 Januari 2020 dengan Nopol DD 2930 XA dengan cara meminjam motor kepada korban di Jl. Dg. Ngadde setapak 10, Kecamatan Tamalate Makassar.
Untuk selanjutnya tersangka diserahkan ke Polsek Panakukkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (at)