Buntut Perkelahian Kelompok, Seorang Pelajar SMP dan Parangnya Diamankan Polisi

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Perkelahian kelompok antar pelajar terjadi di dalam lokasi SMPN 4 Bantimurung, Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Jumat (21/02/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Kelompok pelajar yang berseteru itu adalah pelajar SMPN 4 Bantimurung melawan pelajar SMA PGRI Bantimurung. Buntut dari perkelahian kelompok tersebut, seorang pelajar SMPN 4 Bantimurung dan barang bukti sebilah parang diamankan polisi.

Pelajar kelas 3 SMPN 4 Bantimurung yang ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan sebilah parang, yakni lelaki Nur Aldiansyah (16) yang berdomisili di Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Sementara korban penganiayaan adalah lelaki Abd. Wahidin (17), pelajar SMA PGRI Bantimurung, beralamat Dusun Sampakang, Desa Simbang, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, yang mengalami luka robek pada kepala sebelah kanan, luka robek di lengan kiri, dan luka robek di betis kaki kiri.

Kronologi perkelahian kelompok itu bermula ketika pelaku bersama 7 orang temannya sedang berada di halaman SMPN 4 Bantimurung, kemudian korban beserta beberapa temannya mendatangi pelaku dan terjadilah perkelahian kedua kelompok tersebut.

Pelaku Nur Aldiansyah yang berada di TKP lalu pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari sekolah. Ia pun mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya dan kembali ke TKP kemudian melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang terhadap diri Abd. Wahidin.

Aparat kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syarifuddin langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti sebilah parang dan membawanya ke Posko Jatanras Polres Maros guna proses hukum lebih lanjut. Keluarga korban juga telah melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Maros. (im/jw)