Oleh : Zulfikar Yunus (Penulis Buku Biografi Andi Mattalatta)
KETUA Dewan Pembina Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) Andi Ilhamsyah Mattalatta (AIM) sejak lama sudah meragukan niat dan political will Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (sekarang nonaktif) untuk membangun Stadion Andi Mattalatta.
Perhatian Nurdin terhadap olahraga juga terbukti sangat minim dengan melihat jejak rekamnya saat menjadi bupati Bantaeng dua periode. Buktinya, selama sepuluh tahun memimpin Bantaeng, tidak ada bangunan monumental berupa stadion di daerah itu.
Kini, ia tidak hanya gagal membangun Stadion Andi Mattalatta. Bahkan, sarana olahraga kebanggaan masyarakat Sulsel itu rusak di tangannya sendiri. Stadion bersejarah dan telah menorehkan prestasi gemilang itu pun tinggal kubangan. Dibongkar setengah paksa yang disertai intrik dan konflik.
Upaya pemgambilalihan pengelolaan Stadion Andi Mattalatta oleh Pemprov Sulsel itu pun menambah catatan buruk kinerja Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel. Tidak hanya melabrak sopan santun dan etika Bugis Makassar, tapi juga mengabaikan musyawarah mufakat sebagai falsafah bangsa dan mengebiri tata cara berdemokrasi di negeri ini.
Kita lihat saat pelaksanaan Porda beberapa tahun silam. Pembukaan Porda yang seharusnya digelar di arena terhormat dalam stadion, malah diselenggarakan di kawasan pantai. Memang tak ada jalan lain karena markas olahraga Sulsel itu sudah rata dengan tanah karena kekuasaan bertangan besi.
Pada tanggal 9 September 2019, Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel memerintahkan kepada Kepala Satpol Provinsi Sulsel untuk menertibkan dan mengosongkan kawasan olahraga Andi Mattalatta-Mattoanging Makassar.
Nurdin berdalih bahwa pembangunan Stadion Andi Mattalatta segera dimulai, serta berdasar bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No 40 Tahun 1987. Dalih lainnya, anggarannya sudah siap sehingga pihak YOSS harus segera meninggalkan dan mengosongkan kompleks Gelora Andi Mattalatta. Oleh YOSS, hal tersebut ditampik dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Pihak Satpol PP tiga kali mengirim surat teguran secara berturut-turut yang intinya meminta kepada pihak YOSS agar mengosongkan stadion. Namun, pihak YOSS menolak tegas permintaan pengosongan oleh Pemprov dengan dengan pertimbangan hukum bahwa :
- Tanah dan bangunan Kompleks Olahraga Andi Mattalatta–Mattoanging yang berasal dan dibangun oleh (alm) Mayjen TNI Purn H Andi Mattalatta yang ketika itu adalah Panglima KDMSST/Penguasa Perang daerah Sulselra, yang dikuasai dan sebagai (Bezitter) sejak tahun 1957 sampai dengan sekarang.
- Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) telah menempuh langkah-langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dan putusan Majelis Hakim telah memenangkan gugatan perkara dengan amar putusan Nomor : 119/G/2019 PTUN-MKS tanggal 11 Mei 2020 bahwa Kompleks Olahraga Andi Mattalatta-Mattoanging secara sah dan tetap dalam pengelolaan YOSS.
Di kala proses hukum sedang begulir di persidangan PTUN dan Pengadilan Negeri (PN), Pemprov Sulsel malah memerintahkan Satpol PP untuk memasang papan bicara bahwa Lahan Kompleks Stadion Andi Mattalatta adalah milik Pemprov SulSel. Beberapa waktu berselang disusul dengan upaya paksa untuk menduduki dan menguasai kompleks Stadion tersebut pada tanggal 15 Januari dengan mengerahkan pasukan Satpol PP dari Makassar dan Pemprov Sulsel.
Kerusuhan akibat penyerbuan Satpol PP melawan YOSS tentu tak sebanding. Yang mereka hadapi hanya karyawan biasa dan beberapa orang yang sudah lanjut usia. Maka DPRD Sulsel menginisiasi agar terjadi rekonsiliasi dikedua pihak yang kemudian diwujudkan dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Nurdin Andullah selaku Gubernur Sulsel dan Ketua Dewan Pembina YOSS Andi Ilham Mattalatta.
Tapi lagi-lagi dengan alasan bahwa pembangunan stadion sudah akan ditenderkan, kembali dilakukan rencana penyerbuan oleh Pemprov dengan jumlah pasukan jauh lebih besar lagi. Alhamdulillah rencana ini dapat ditengahi oleh KasDam XIV Hasanuddin Brigjen TNI A Muhammad.
Menyadari kondisi yang berkembang, YOSS memilih mengalah dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan keberadaannya sebagai pengelola Kompleks Gelora Andi Mattalatta sebagaimana amanah dari Mayjen (Purn) H Andi Mattalatta, pendiri dan yang memprakarsai berdirinya Stadion tersebut tahun 1957.
Saat sedang menunggu kejelasan tentang tender dan penunjukan pemenang pembangunan stadion, tiba-tiba Pemprov yang dipimpin langsung Gubernur Nurdin Abdullah melakukan pembongkaran terhadap bangunan Stadion pada 21 Oktober 2020. Stadion pun menjadi rata dengan tanah sejak itu hingga sekarang. Di musim hujan, stadion bersejarah ini hanya menjadi kubangan sejarah.
Kini nasib stadion Stadion Andi Mattalatta-Mattoanging jauh panggang dari api. Di saat semua pihak menunggu kejelasan tentang pembangunan, ternyata Nurdin Abdullah tertangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun meninggalkan masalah menjadi semakin tidak jelas.
Kemudian, Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel yang ditunjuk menjadi Plt Gubernur menggantikan Nurdin Abdullah menyatakan tidak akan meneruskan pembangunan stadion tersebut. Kini, hanya tersisa kenangan akan stadion yang pernah menjadi stadion termegah di luar Jakarta di tahun 1957, tempat terlaksananya PON IV sekaligus satu-satunya PON yang yang pernah terselenggara di Sulsel.
Ancaman akan terkatung-katungnya pembangunan Stadion Andi Mattalatta ini sudah diingatkan sebelumnya kepada Nurdin Abdullah. Dalam suatu pertemuan dengan Nurdin, dia mengutarakan renovasi stadion membengkak dari anggaran Rp 200 miliar, karena akan ditingkatkan menjadi proyek lebih dari Rp 1 triliun.
Andi Ilhamsyah Mattalatta sudah mengingatkan, kalau memang rencananya seperti itu, maka itu berarti akan menjadi proyek multy years, karena Pemprov Sulsel hanya mampu menyiapkan dana Rp 200 miliar per tahun. Saat itu, Andi Ilhamsyah Mattalatta langsung menanyakan kepada Nurdin, "Apakah Bapak yakin masih akan tetap sebagai gubernur hingga pada tahun 2024 ? Jika tidak, maka apakah gubernur yang akan menggantikan Bapak (Nurdin) tetap mau melanjutkan proyek tersebut ?".
Andi Ilhamsyah Mattalatta sudah mewanti-wanti, jangan sampai nasib stadion kebanggan warga Sulsel ini sama dengan proyek Stadion Barombong yang saat ini terbengkalai. Hal inilah yang membuat Andi Ilhamsyah Mattalatta ngotot tentang pengelolaan kompleks Stadion Andi Mattalatta karena yang sangat ditakutkan adalah kompleks stadion dialihfungsikan. Padahal, stadion ini punya nilai sejarah dan menjadi penunjang utama atlet-atlet berprestasi yang telah dibuktikan pada beberapa kali pelaksanaan PON di waktu silam.
Kisah suram Stadion Andi Mattalatta memang intrik, konflik, dan berakhir dalam kubangan sejarah untuk saat ini. Namun, semuanya harus dilewati meski kita dihadapkan dengan masa-masa genting seperti saat ini. Rentetan peristiwa demi peristiwa telah terlewati. Saatnya menatap kegemilangan demi prestasi dan siri'na Sulawesi Selatan.
Ada hikmah di balik semua itu. Alhamdulillah, terkait permasalahan hukum pengelolaan seluruh aset Ex-PON antara YOSS melawan Pemprov Sulsel di PTUN/PTTUN sudah INKRACHT (berkekuatan hukum tetap) dan dimenangkan oleh pihak YOSS. (*)