SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Sulsel membuka pendaftaran calon anggota PARFI untuk mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA). Pendaftaran ini terbuka baik bagi pengurus Pengda PARFI maupun masyarakat umum yang memenuhi persyaratan.

Kegiatan pendaftaran tersebut terekam awak media di halaman Gedung Kesenian Soceiteit De Harmonie, Sabtu (29/06/2019) malam, dimana terlihat Wakil Sekretaris I, Rahmat Soni BS Dg Romo sibuk melayani dan membagikan formulir.
Pendaftaran dan pengisian formulir untuk mendapatkan KTA, dipimpin Ketua Pengda PARFI Sulsel DR. Ir. Drs. H. Syahriar Tato, SH, SAB, SSn, MS, MM, MIKOM, IPM, bersama pengurus lainnya diantanya Jurlan M. Saho'as, Arman Dewarti, Arham Halwi Rani, S.Pd, M.Hum, Butet, Hasniah Lotong, kalangan seniman dan masyarakat umum.
Disela-sela pendaftaran, awak media meminta tanggapan Ketua Pengda
PARFI terhadap kegiatan ini. Syahriar Tato mengaku mengacu pada AD/ART PARFI. Bahwa keanggotaan sudah diatur. Seperti status keanggotaan. Terdiri dari 4 keanggotaan yaitu Anggota Kehormatan adalah anggota yang berjasa ke PARFI, Anggota Luar Biasa adalah anggota PARFI yang sudah berjasa dan punya reputasi sejarah dalam pertumbuhan organisasi/karya sebagai artis film.
Lalu Anggota Biasa adalah mereka yang sedikitnya sudah berperan dalam 1 produksi film bioskop atau 3 episode dalam film televisi, 3 produksi film atau 6 episode televisi sebagai pemeran pembantu, 6 produksi film bioskop atau 12 episode televisi sebagai pemeran pembantu.
Sedangkan Anggota Muda mereka yang sedikitnya sudah main 1 judul film untuk film bioskop atau televisi dengan presrasi luar biasa yang memenangkan hadiah tertinggi pada Festival Film Nasional atau International.
"Persyaratan lainnya harus mengikuti pendidikan seni peran baik yang diadakan PARFI maupun diluar PARFI yang diakui PARFI dan dinyatakan lulus serta bersertifikat," sambung Aktor yang sudah membintangi 176 film dan sinetron ini.
Sementara Rahmat Soni, biasa disapa Romo menjelaskan syarat-syarat keanggotaan dan kewajiban anggota. Misalnya kata Romo, anggota berkewajiban membayar
uang pangkal, iuran bulanan, uang pendaftaran ulang (her registrasi) dan mengisi isian formulir serta membubuhi materai enam ribu dan melampirkan pass photo hingga foto copy KTP.
Sineas dan Wakil Ketua Tiga, Arman Dewarti menekankan peran PARFI terhadap anggota adalah membela, melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan para artis film dalam melaksanakan tugas atau profesinya.
Artinya apa, sambung Arman yang kini tengah mempersiapkan Pekan Film Pendek melanjutkan, artis akan terlindungi jika hak-haknya dipermainkan oleh pihak-pihak produksi film atau pihak lain. (rk)