Guna Penuhi Syarat Perizinan, Petugas IB Ikuti Sertifikasi Kompetensi di Sinjai

SOROTMAKASSAR - SINJAI, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Paramedik Veteriner dan Inseminator Indonesia, (Paravetindo) bekerja sama dengan DPC Paravetindo Sinjai dan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) Kabupaten Sinjai menggelar kegiatan uji sertifikasi kompetensi bagi petugas inseminasi buatan (IB).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (24-25 November 2025) ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Sinjai, H. Burhanuddin dan dihadiri oleh Ketua DPP Paravetindo, Susilo dan Sekretaris Disnak Keswan Sinjai
Drh charidjah di Aula Disnak Keswan Sinjai, Senin (24/11/2025).

Kepala Bidang Produksi dan Pengelolaan Hasil Peternakan Disnak Keswan Sinjai, Hasfarid Achmad, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sertifikasi ini diikuti 20 peserta yang berasal dari tiga kabupaten, yakni 17 peserta dari Sinjai, 2 dari Bulukumba, dan 1 peserta dari Kabupaten Sidrap.

Menurut Hasfarid, tujuan pelaksanaan sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kompetensi petugas IB, sekaligus memenuhi persyaratan pelayanan di lapangan.

"Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak, yang mengatur bahwa setiap petugas harus memiliki sertifikat pelatihan IB dan sertifikat kompetensi," jelasnya.

Ketua DPP Paravetindo, Susilo juga menegaskan bahwa petugas inseminasi buatan memiliki kewenangan resmi dalam memberikan pelayanan apabila kompetensinya telah diakui.

Ia menjelaskan bahwa kompetensi dapat diperoleh melalui pendidikan maupun pelatihan, namun diakui secara sah apabila petugas tersebut telah memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Setelah kompetensinya diakui, seseorang memiliki kewenangan memberikan pelayanan apabila juga didukung surat penugasan atau izin resmi,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Peternakan dan Keswan Sinjai, H. Burhanuddin, menuturkan bahwa sertifikasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan inseminasi buatan ke depan.

Menurutnya, pelayanan IB di masyarakat memiliki dua mekanisme, yaitu penugasan dan jalur perizinan. Keduanya harus dipenuhi agar pelayanan dapat berjalan legal dan profesional.

“Di Sinjai ada 47 petugas IB. Mereka berpengalaman dan terampil, tetapi belum memiliki sertifikasi kompetensi. Karena itu, hari ini kita dorong mereka mengikuti uji sertifikasi agar nantinya perizinan ke PTSP tidak terhambat,” jelasnya.

Burhanuddin berharap seluruh peserta dapat mengikuti rangkaian kegiatan dengan serius sehingga dapat dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat kompetensi yang menjadi dasar legalitas dalam memberikan pelayanan IB.

“Saya harap semua peserta bisa lulus dan mendapatkan sertifikat, sehingga pelayanan ke depan lebih profesional dan sesuai standar,” tegasnya. (AaN)