Dorong Efisiensi dan Kemudahan Pelayanan, Pemprov Kaltara Luncurkan Tiga Portal Digital Terintegrasi

SOROTMAKASSAR - TANJUNG SELOR.

Guna meningkatkan efektivitas tata kelola birokrasi sekaligus mempermudah akses pelayanan bagi para aparatur dan masyarakat luas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menyiapkan tiga layanan digital yang terintegrasi. Ekosistem digital tersebut mencakup Portal Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Portal Layanan Publik, serta sistem Single Sign-On (SSO).

Langkah strategis pengembangan ketiga portal terpadu tersebut dibahas secara mendalam dalam kegiatan Workshop Aplikasi Portal Layanan TIK, Layanan Publik, dan SSO Provinsi Kaltara yang digelar di Ruang Serbaguna Lantai 1 Gedung Gadis, Rabu (4/11/2026).

Agenda tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP, M.Si, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, SE, MM.

Dalam pidato tertulis Sekprov yang dibacakannya, Iskandar menegaskan bahwa percepatan transformasi digital merupakan sebuah keharusan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, terintegrasi, dan senantiasa berorientasi pada kebutuhan publik.

Ia menambahkan, implementasi teknologi di wilayah Kaltara harus mampu memberikan solusi atas berbagai tantangan geografis daerah yang didominasi kawasan perbatasan, pedalaman, serta keterbatasan aksesibilitas.

“Oleh sebab itu, tolok ukur keberhasilan digitalisasi tidak semata-mata dilihat dari seberapa banyak aplikasi yang diciptakan, melainkan dari sejauh mana layanan tersebut memberikan kemudahan, kecepatan, keamanan, dan keterjangkauan bagi pengguna,” ungkap Iskandar.

Dirinya menjabarkan, selama ini tata kelola layanan digital di lingkungan pemerintahan masih diwarnai sejumlah hambatan. Beberapa di antaranya yakni proses pengajuan layanan TIK yang terfragmentasi di pelbagai saluran, dispersi informasi pelayanan publik di beragam situs web, hingga beban aparatur dalam mengelola begitu banyak akun dan kata sandi.

Hadirnya tiga layanan digital yang saling terinterkoneksi ini dirancang secara khusus oleh Pemprov Kaltara untuk menjawab dan mengatasi seluruh permasalahan tersebut.

Pertama, Portal Layanan TIK yang difungsikan sebagai sarana terpadu bagi setiap perangkat daerah dalam mengajukan, mengelola, serta memantau kebutuhan teknologi informasi. Portal ini sekaligus menjadi wadah pemutakhiran data sistem elektronik dan penataan arsitektur aplikasi pemerintahan.

Kedua, Portal Layanan Publik yang dikembangkan untuk menyatukan seluruh kanal informasi dan akses pelayanan pemerintah. Kehadiran portal ini diproyeksikan dapat membantu masyarakat meraih informasi resmi yang akurat, transparan, dan mudah dipahami.

Ketiga, implementasi sistem Single Sign-On (SSO) yang mengizinkan seluruh aparatur untuk mengakses pelbagai aplikasi kerja pemerintah hanya dengan menggunakan satu identitas digital terpusat. Skema ini diyakini mampu menyederhanakan alur kerja, mendongkrak efisiensi birokrasi, serta memperketat keamanan data.

“Melalui ketiga platform terpadu ini, alur kerja pemerintahan diharapkan menjadi jauh lebih tertib, pelayanan kepada masyarakat semakin lancar, dan keandalan sistem keamanan informasi makin meningkat,” tutur Iskandar.

Pada kesempatan yang sama, ia turut mengimbau seluruh jajaran perangkat daerah untuk berkontribusi aktif dan bersinergi dalam menyukseskan operasionalisasi ketiga portal digital tersebut.

Iskandar menegaskan, terhitung mulai 4 November 2026, seluruh alur pengajuan layanan TIK wajib dialihkan dan ditangani melalui portal terpadu resmi, termasuk untuk permohonan rekomendasi pembuatan dan pengembangan aplikasi sesuai tata kelola yang berlaku.

Di samping itu, pemutakhiran data pada sistem elektronik beserta pengelolaan subdomain harus dilaksanakan secara berkala, disertai penertiban terhadap aplikasi-aplikasi lama yang sudah tidak beroperasi.

Terkait keberadaan Portal Layanan Publik, seluruh informasi dari instansi terkait wajib diisi secara akurat dan komunikatif. Dua jenis layanan prioritas ditargetkan selesai dimutakhirkan pada hari pelaksanaan workshop, sedangkan jajaran layanan lainnya wajib rampung paling lambat 13 November 2026.

Adapun proses pemetaan serta pendaftaran aplikasi untuk tahap integrasi SSO gelombang pertama dipatok rampung selambat-lambatnya pada 30 November 2026.

Iskandar mengakhiri arahannya dengan meminta para Kepala Perangkat Daerah memberikan dukungan penuh kepada tim pengelola TIK serta memperkuat koordinasi bersama DKISP Kaltara agar seluruh tahapan target dapat terealisasi dengan optimal.

“Kunci sukses transformasi digital tidak hanya bertumpu pada kecanggihan teknologi semata, tetapi sangat bergantung pada kualitas data, komitmen kepemimpinan, kedisiplinan pengelola sistem, serta kesadaran kolektif kita untuk saling terintegrasi,” pungkasnya. (*)