SOROTMAKASSAR - TANJUNG SELOR.
Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menegaskan bahwa program reforma agraria di wilayahnya tidak boleh mandek sebatas legalisasi lahan semata. Lebih dari sekadar menerbitkan lembaran sertifikat, kebijakan ini dituntut mampu menjadi pendorong utama dalam membuka akses ekonomi dan mendongkrak taraf hidup masyarakat.
Pesan krusial tersebut dilontarkan Gubernur Zainal sewaktu membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltara Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Selasa (3/11/2026).
Mengangkat tajuk “Sinergi Lintas Sektor dalam Mendukung Kebijakan Pengaturan Reforma Agraria”, forum strategis ini dirancang khusus sebagai wadah penyelarasan langkah antara penataan aset tanah dan penataan akses pemberdayaan di seluruh penjuru Kaltara.
Gubernur Zainal turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltara beserta jajaran GTRA yang telah berinisiatif menggelar Rakor penting ini.
“Program reforma agraria jangan sampai berhenti hanya ketika sertifikat tanah diserahkan. Masyarakat harus dipastikan memperoleh peluang nyata serta akses luas untuk memajukan roda perekonomian mereka,” tegas Zainal.
Ia memaparkan bahwa reforma agraria merupakan agenda strategis nasional guna menata ulang struktur penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, hingga penggunaan tanah secara adil. Langkah ini menjadi fondasi penting untuk mengikis ketimpangan kepemilikan lahan sekaligus menggenjot kesejahteraan warga.
Pelaksanaannya pun berpijak kuat pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Regulasi ini mengamanatkan pemerintah daerah agar mengintegrasikan agenda reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan dan mengalokasikan dukungannya lewat APBD.
Sebagai wujud komitmen nyata mendukung arah kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah memperbarui payung hukum daerah melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/404/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/229/2026 mengenai Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026.
Zainal menekankan kembali bahwa tolok ukur keberhasilan reforma agraria tak memadai jika cuma dihitung dari kuantitas sertifikat tanah yang diterbitkan melalui redistribusi lahan maupun legalisasi aset semata.
Bagi Zainal, skema penataan akses memegang peranan mutlak agar masyarakat bisa mengoptimalkan potensi ekonomi dari tanah yang mereka huni atau kelola secara mandiri.
“Hal yang sangat vital adalah bagaimana warga Kaltara sanggup mengembangkan potensi ekonomi mereka melalui penataan akses. Oleh sebab itu, program pemberdayaan ekonomi masyarakat wajib dikawinkan masuk ke dalam program kerja OPD serta perencanaan anggaran APBD,” cetusnya.
Menyoal inventarisasi hingga penanganan konflik pertanahan, Zainal menginstruksikan Tim Teknis GTRA agar aktif memfasilitasi ruang dialog serta mediasi yang objektif dan transparan. Pendekatan ini dipandang krusial guna menghadirkan solusi adil yang memberi kepastian hukum bagi warga sekaligus memupuk iklim investasi yang sehat.
Melalui Rakor ini, ia menaruh harapan besar agar seluruh pemangku kepentingan sanggup menyatukan visi serta merumuskan kesepakatan yang konkret, terukur, dan siap dieksekusi di lapangan.
Dengan begitu, eksekusi reforma agraria di Bumi Taka tidak sekadar menjadi tumpukan dokumen rencana, melainkan betul-betul menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta mengawal agenda pembangunan menuju Kaltara yang Maju, Makmur, dan Berkelanjutan. (*)