Cegah Konflik Sosial, Pemprov Kaltara Minta Batas MHA Desa Tujung Diselesaikan Lewat Dialog

SOROTMAKASSAR -​TANJUNG SELOR.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) merespons secara langsung aspirasi warga terkait dinamika wilayah dan penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan.

​Keluhan tersebut disalurkan oleh perwakilan 10 kepala desa bersama tim advokasi dalam audiensi resmi yang diterima langsung oleh Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8/2026).

​Forum tersebut dimanfaatkan sebagai wadah diskusi konstruktif antara Pemprov Kaltara dan warga demi merumuskan solusi terbaik sesuai payung hukum serta kewenangan instansi terkait.

​Para kepala desa menyoroti keputusan MHA Desa Tujung yang dinilai beririsan dengan batas administrasi desa-desa di sekitarnya. Mereka mendesak adanya pengkajian ulang secara mendalam agar persoalan ini tidak memicu gesekan di tingkat akar rumput.

​Gubernur Zainal Arifin Paliwang menyambut positif inisiatif para pimpinan desa dan tim advokasi yang memilih jalur musyawarah untuk menyampaikan permasalahan tersebut.

​Menurut Gubernur, pendekatan terbuka melalui jalur diplomasi formal merupakan cara paling tepat untuk merumuskan pemecahan masalah tanpa mengorbankan kondusivitas wilayah.

​Mengenai sengketa batas wilayah, Zainal menegaskan perlunya pemetaan tugas berdasarkan hierarki tata kelola pemerintahan. Konflik batas antar-desa maupun antar-kecamatan dalam satu daerah sepenuhnya menjadi ranah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan.

​Sementara itu, peran pemerintah provinsi baru berjalan jika perselisihan menyangkut batas wilayah antar-kabupaten.

​“Pemprov Kaltara siap mendampingi dan memberi bantuan teknis sesuai regulasi. Prioritas utama kita adalah menemukan titik temu dan memastikan persoalan ini tidak memicu bentrok fisik di lapangan,” ujar Zainal.

​Ia turut memberikan apresiasi tinggi kepada para kepala desa yang tanggap menenangkan warga agar tidak terprovokasi selama dinamika penyelesaian berlangsung.

​Zainal menambahkan, persoalan batas wilayah dan hak-hak masyarakat wajib diselesaikan melalui koordinasi antar-instansi serta prosedur hukum yang telah ditetapkan.

​“Saya berterima kasih kepada para kepala desa yang aktif mengedukasi masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai ada bentrok fisik, sebab pada akhirnya masyarakat sendiri yang paling dirugikan,” tegasnya.

​Seluruh poin aspirasi yang terkumpul akan dijadikan bahan evaluasi bagi Pemprov Kaltara sebelum ditindaklanjuti bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai porsi kewenangan masing-masing.

​Selain jalur eksekutif, Gubernur mendorong perwakilan desa untuk menyuarakan aspirasi ini melalui lembaga legislatif daerah. Langkah ke DPRD Nunukan maupun Provinsi Kaltara dinilai penting karena dewan merupakan representasi resmi suara rakyat.

​“Silakan berkoordinasi juga dengan DPRD sebagai wakil rakyat di daerah. Harapan kita sama, yakni persoalan ini tuntas dengan cara damai dan adil,” tambahnya.

​Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Advokasi 10 Desa, Paltison, menegaskan pentingnya peninjauan kembali penetapan MHA Desa Tujung secara komprehensif dengan mempertimbangkan dampak bagi wilayah di sekitarnya.

​Langkah evaluasi komprehensif dianggap vital demi mencegah potensi ledakan konflik sosial di masa mendatang.

​“Kami memohon agar isu ini ditangani secara arif dan bijaksana. Hal paling krusial adalah menjamin ketertiban umum agar tidak terjadi perpecahan antar-warga,” tutur Paltison.

​Adapun 10 desa yang menyampaikan aspirasi berasal dari tiga wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Sebuku (Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas, dan Lulu), Kecamatan Sembakung (Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu, dan Lubok Buat), serta Kecamatan Sembakung Atulai (Desa Katul).

​Melalui sinergi lintas pemerintah dan dialog yang terbuka, Pemprov Kaltara optimistis persoalan ini dapat diurai secara objektif dan bertahap berdasarkan hukum yang berlaku, sembari tetap menjaga kedamaian di Kabupaten Nunukan. (*)