SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Muhammad Kumar Daeng Nagga, warga Jalan Deppasawi Dalam, Lorong 3, RT 7 RW 3, bersama tujuh warga lainnya, H. Amin Dai, Hendra, H. Nurdin, Dg. Ngai, Citra, Ahmad, dan Leo Padengke, mengemukakan kekecewaan karena tidak menerima undangan untuk mengikuti pemilihan Ketua RT dan RW di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kumar menuturkan, menjelang pelaksanaan pemilihan, ia dan sejumlah warga telah meminta penjelasan terkait tidak adanya undangan yang mereka terima. Pihak kelurahan, menurut Kumar menyampaikan, dirinya dan warga lain dianggap belum menyerahkan berkas Kartu Keluarga (KK) sampai batas waktu 27 November 2025.
“Padahal saya bersama warga lain sudah menyerahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai salah satu syarat mengikuti pemilihan. Namun pak Lurah kemudian mempertanyakan mengapa KK tidak diserahkan, sementara dari awal yang diminta hanya data DPT,” kata Kumar saat ditemui di kawasan Deppasawi Dalam, Selasa (02/12/2025).
Didampingi beberapa warga RT 7 RW 3, Kumar mengaku telah meminta kepada Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, agar mereka tetap dapat difasilitasi untuk ikut dalam pemilihan RT/RW di wilayah tersebut.
“Namun, menurut pak Lurah, hal itu tidak dapat dilakukan karena dikhawatirkan menimbulkan dampak negatif. Kalau diberikan kelonggaran, semua warga pasti akan meminta hal yang sama,” ujar Kumar menirukan penjelasan pihak kelurahan.
Kumar mengatakan, ia dan tujuh warga lainnya berharap tetap bisa mendapatkan undangan untuk mengikuti pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung Rabu (3/12/2025).
“Kami sebagai warga merasa berhak ikut dalam proses pemilihan. Tapi sampai sekarang tidak ada undangan maupun informasi yang kami terima,” ucapnya.
Ketidakjelasan ini, menurut Kumar, menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pendataan pemilih serta proses penyaluran undangan. Mereka berharap pihak kelurahan memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah warga.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, menyampaikan, nama-nama warga yang dimaksud memang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan panitia pemilihan RT/RW. Penetapan itu, ujarnya, merujuk pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW serta petunjuk teknis terkait.
Fuad menjelaskan, penyusunan DPT dilakukan melalui pendataan awal bersama pengurus wilayah. Ia tidak menutup kemungkinan terjadinya perbedaan data atau perubahan domisili yang belum terlaporkan.
“Kami akan menelusuri kembali data tersebut. Jika ada kekeliruan atau warga yang merasa belum terdata, akan kami tindak lanjuti. Hal ini bukan hanya terjadi di Kelurahan Maccini Sombala, tetapi juga dialami beberapa kelurahan lain,” ujarnya. (Hdr)