Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Narapidana Diringkus Polisi

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara

Personel Sat Reskrim Polres Luwu Utara meringkus seorang kakek berinisial JP (62). Kakek durjana itu tega mencabuli anak di bawah umur (11 Tahun).

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasubag Humas IPTU Abd Latif mengatakan, anak 11 tahun menjadi korban kakek tersebut. Anak itu dicabuli di rumahnya di dalam kamar mandi.

Menurut Kapolres, tersangka merayu korbannya untuk memenuhi keinginannya. Tersangka mengiming-imingi korban akan diberi sejumlah uang.

Korbannya dibujuk rayu. Tersangka ini berjanji akan memberikan sejumlah uang, lalu disuruh masuk kamar mandi. Setelah korban di dalam kamar mandi tersangka JP kemudian melakukan bejatnya," terangnya, Sabtu 12 Juni 2021 via whatsapp pada wartawan media ini.

Kakek durjana ini dijerat Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," sebutnya, seraya menambahkan JP juga pernah dipenjara di lapas kelas IIB Luwu Utara dengan perkara perbuatan cabul anak dibawah umur.

Sekadar diketahui berdasar laporan polisi Nomor: LPB/154/VI/2021/SPKT tertanggal 10 Juni 2021, dilakukan penangkapan kepada tersangka dengan surat perintah penangkapan nomor: Sprin. Kap/60/VI/2021/Reskrim tanggal 11 Juni 2021.(yus)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN