Dalam Pengundian Nomor Urut Paslon, KPU Selayar Wajibkan Protokol Kesehatan dan Tidak Ada Pengerahan Massa

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar meminta agar dalam tahapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, yang akan digelar Kamis (24/09/2020), wajib memenuhi protokol kesehatan Covid-19 dan sebaiknya tidak ada pengerahan massa.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin saat ditemui awak media ini di Kantor KPU, Jalan Jend. Ahmad Yani, Benteng, Selayar, Rabu (23/09/2020).

Dikatakannya, kebijakan mewajibkan protokol kesehatan dan permintaan untuk tidak adanya pengerahan massa ini dilakukan pihaknya berdasarkan PKPU Nomor 6 dan 10 Tahun 2020 dan arahan KPU RI serta imbauan Kapolri.

Disampaikan pula, hasil Rapat Koordinasi (Rakor) pada Senin (21/09/2020) di Hotel Claro Makassar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulsel, diminta agar menghindari kerumunan dan pengerahan massa.

“Dalam pengundian nomor urut nanti, KPU sangat membatasi dan hanya mengundang Paslon bersama isterinya. Kemudian 10 orang anggota rombongan masing-masing Paslon, dan ditambah Forkopimda,” jelas Ketua KPU, Nandar Jamaluddin.

Hingga nanti, KPU tetap konsisten mematuhi protokol kesehatan Covid–19 di setiap tahapan Pilkada Kabupaten Kepulauan Selayar 2020, termasuk pengundian nomor urut calon, setelah KPU melaksanakan rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar Rabu (23/09/2020). (Ucok Haidir)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN