4 Pelaku Bom Ikan di Ringkus Ditpolairud Polda Sulsel

SOROTMAKASSAR, MAKASSAR — Empat tersangka pelaku bom ikan yang ditangkap Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, berasal dari tiga kabupaten kota berbeda.

Tersangka, Wahyudin Dg Eppe (31) merupakan warga Pulau Kodingareng , Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar. yang bersangkutan berhasil disita satu buah tas berwarna hitam yang berisi 47 kotak yang berisi 100 batang detonator dan H Supriadi (38) merupakan warga Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, yang bersangkutan disita bahan peledak berbahan amonium nitrat sebanyak 34 jerigen dan 9 buah botol bekas air mineral ukuran satu setengah liter.

Sementara, tersangka Caddi (51) adalah nelayan lingkungan Bajo, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone. barang yang berhasil diamankan berupa bahan campuran yang siap digunakan untuk bom ikan.
Dan tersangka Elysfikal bin H Sangkala (33), nelayan asal Pulau Karanrang, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep, barang sitaan 1 batang detonator rakitan, 7 batang sumbu api, detonator, 1 buah perahu , kompresor dan bahan lainnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel mengungkap kasus ilegal fishing atau bom ikan dalam kurung tiga bulan tahun terakhir.

Pengungkapan itu dijelaskan Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, didampingi Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto.

Konferensi pers pengungkapan kasus itu berlangsung di markas Polairud Polda Sulsel Jl Ujung Pandang, Makassar, Rabu (3/4/2024) sore.
Ada empat orang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan dikawal dua personel Polairud bersenjata Laras panjang.

Selain itu, juga sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku melakukan pemboman ikan. Barang bukti yang ditampilkan, 111 jerigen bom ikan berisi pupuk amonium nitrate.

Ada juga 27 botol berisi pupuk amonium nitrate, satu jerigen dan satu botol hasil pemeriksaan labfor, 5.300 batang detonator pabrikan.
Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dalam keterangannya mengatakan, kejadian kasus ilegal fishing itu bukan kali pertama terjadi.

"Memang ini bukan barang baru, kemudian ini bukan kejadian yang baru ini sudah sering dan berulang, tapi kita ketahui bersama pelaku-pelaku ini tidak hanya bicara bom ikan," kata Irjen Pol Andi Rian.

Tentunya ini akan menjadi penanganan khusus melalui koordinasi internasional untuk mengungkap pelaku-pelaku lintas negara, dan ini bakal menjadi masukan berharga bagi Polda Sulsel untuk lebih giat lagi untuk mencegah hal ini tidak meluas.

Meski demikian, Andi Rian menyebut para pelaku menggunakan modus baru yang akan terus di dalami jajaran Ditpolairud.

"Mereka menggunakan modus yang baru, tentu ini menjadi bahan untuk kita, khususnya teman-teman Ditpolair untuk mendalami para pelaku," ungkap Andi Rian.

Lanjutnya "pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya. (And)