SOROTMAKASSAR -- Makassar
Legislator DPRD Kota Makassar Drs. HM Yunus menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2006 tentang pengelolaan zakat menghadirkan dua pimpinan Baznas Makassar, H. Ashar Tamanggong (Ketua) dan H. Jurlan Em Saho'as (Ketua 2), di Hotel Karebosi Premier, Jalan Jenderal M Jusuf, Rabu (5/5/2021).
Anggota DPRD Kota Makassar tiga periode HM Yunus yang juga Ketua Cabang Partai Hanura dalam sambutannya mengatakan, dirinya punya alasan tersendiri dalam sosialisasi angkatan ke-6 yang diikuti 100 peserta dari dapilnya dalam memilih Perda tentang Pengelolaan Zakat ini untuk di sosialisasikan. Salah satunya adalah terkait dengan hari hari terakhir bulan suci Ramadhan dan perayaan Hari Raya Idul Fitri yang sudah didepan mata dan setiap umat muslim wajib mengeluarkan zakat.
“Perda ini saya ambil karena zakat berhubungan dengan puasa, dimana perintah agama bukan sekedar kewajiban tapi yang utama bagaimana mengelola zakat secara maksimal yang dapat merubah keadaan kesejahteraan masyarakat,” ungkap HM Yunus.
Ketua Baznas Kota Makassar H Ashar Tamanggong dalam menyampaikan materi zakat dengan mengajak peserta untuk meluruskan pemahaman masyarakat yang Urusan zakat di Ramadan hanya Zakat Fitrah sedang zakat jenis yang lain tak memiliki hubungan dengan bulan suci Ramadhan, seperti zakat harta atau zakat penghasilan dari perdagangan, perkebunan dan pertanian.
“Zakat harta itu tidak ada hubungannya dengan Ramadan. Urusannya dia hanya dua, haul atau sampai waktunya dan nisab atau cukup waktunya,” tukas Ashar Tamanggong.
Dijelaskan Ashar, jika masyarakat memiliki uang sebesar Rp100 juta dan tersimpan selama satu tahun itu wajib mengeluarkan zakat harta sebesar 2,5 persen atau Rp2,5 juta. Sementara zakat fitrah, waktu dikeluarkannya sejak 1 Ramadan sampai waktu afdal setelah berbuka di hari terakhir Ramadan.
“Kami di Amil (Baznas) memiliki tugas dalam mengumpulkan zakat. Tujuannya, ada tiga yakni sebagai pembatas, menjaga harkat martabat dan mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Sementara Ketua II Bidang pemberdayaan dan pendistribusian zakat H. Jurlan Em Saho'as memaparkan materinya secara spesifik terkait dengan UU No 23/2011 dan Perda No 5 Tahun 2006.
Menurut Jurlan Em Saho'as, baik UU maupun Perda terkait dengan pengelolaan zakat menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan kepada ummat Islam secara keseluruhan didalam menjalankan ajaran agama secara sempurna dan maksimal.
Jurlan memberi contoh bahwa sekiranya potensi zakat yang begitu sangat besar mencapai sekitar 230 triliun di tanah air dan khusus di Kota Makassar saja sebesar Rp 2 triliun ini dikelola secara baik dan profesional maka kesejahteraan warga masyarakat yang berada digaris kemiskinan secara bertahap akan terangkat dan besar kemungkinannya akan menjadi muzakki.
"Kita mengharapkan di masa mendatang setidaknya dalam periode kepengurusan kami dapat menjawab tantangan itu dengan mengangkat harkat muztahid menjadi muzakki, orang yang tadinya hanya mampu menerima pada saatnya menjadi kelompok orang berzakat," ungkap Jurnalis senior yang juga dikenal sebagai seorang sutradara.
Diakui Jurlan, salah satu kelompok yang disentuh nanti adalah kelompok imam masjid melalui program pemberdayaan ekonomi keummatan berbasis masjid. Mereka didata dan dicari tahu potensi yang dimiliki selain sebagai imam masjid untuk selanjutnya dikembangkan dalam bentuk usaha yang digerakkan di sekitar masjid bersama jamaah setempat.
"Tujuannya adalah semata-mata agar imam masjid bisa lebih fokus pada tugasnya dan kebutuhan finansialnya tidak lagi kepikiran, termasuk kebutuhan hidup sehari-hari kekuarga dan biaya pendidikan anaknya," kata Jurlan meyakinkan. (aje).