Rehabilitasi Ruang Kerja Gubernur Sulsel Akhirnya Dibatalkan, Giliran Kontraktor Merasa Dirugikan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Setelah mendapat sorotan tajam dari sejumlah kalangan, akhirnya rencana Rehabilitasi Ruang Kerja Gubernur Sulsel dengan anggaran 800 juta rupiah lebih ini dibatalkan.

Rencana Rehabilitasi ini telah dilelangkan melalui Portal LPSE-Sulsel (Layanan Pengadaan Secara Elektronik-Sulawesi Selatan) dengan Nama Tender : Rehabilitasi Ruang Kerja Gubernur, dan sudah dalam tahap pemasukan penawaran.

Seperti pemberitaan sebelumnya di media ini dengan judul ‘’Ditengah Badai Covid-19, Gubernur Sulsel Justru Berniat Perbaiki Ruang Kerjanya’’ Selasa (31/03/2020), sejumlah kalangan menyesalkan niat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang berkeinginan merehabilitasi ruang kerjanya dengan anggaran yang cukup besar yakni 800 juta rupiah.

Pembatalan ini tertuang dalam surat Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan VII UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, yang ditujukan kepada seluruh peserta pelelangan yang mencapai ratusan kontraktor.

Dalam Surat POKJA VII tertanggal 1 April 2020, mengemukakan alasan bahwa pembatalan ini disebabkan adanya rencana pengurangan anggaran untuk dialihkan ke penanganan Covid-19.

Kontraktor Merasa Dirugikan

Keputusan membatalkan lelang pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kerja Gubernur ini mendapat acungan jempol dari kalangan pemerhati sosial, namun disisi lain menimbulkan kekecewaan dari kalangan kontraktor yang merasa dirugikan karena sudah mempersiapkan penawarannya, terlebih karena POKJA membatalkan pada tahapan akhir pemasukan penawaran.

‘’ Kami bukan kecewa karena anggarannya akan dialihkan ke penanganan Covid-19, tapi sikap Gubernur Sulsel yang terkesan tidak dapat mengelola keuangan dengan baik, alasannya seandainya tidak mendapat sorotan dari masyarakat maka proses lelang tetap berjalan, karena pengumuman pelelangan pekerjaan ini ditayangkan di LPSE-Sulsel saat wabah Corona sudah lama merebak di Sulsel,’’ ungkap salah seorang peserta tender proyek ini.

Sejumlah kontraktor menyesalkan pembatalan ini dilakukan ketika rekanan sudah siap memasukkan penawaran, bahkan ada yang sudah mengirim penawaran. Untuk diketahui batas waktu pemasukan penawaran hari Rabu (01/04/2020) pukul 23.59 Wita, sementara penyampaian pembatalan disampaikan pada hari yang sama.

‘’Sebaiknya Pemprov Sulsel, mempertimbangkan secara matang sebelum menayangkan pengumuman pelelangan, agar tidak seenaknya membatalkan yang tentu dampaknya pada kami selaku penyedia jasa,’’ ungkap Direktur Putra Nakama Strukturindo. (Darman)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN