Mengapa "RUU Haluan Ideologi Pancasila" Ditolak ?

Oleh : Warsito Hadi

DITENGAH kesibukan pemerintah dan semua komponen negara masih menghadapi dan berusaha dengan keras terhadap bencana Covid-19 agar segera berakhir serta memulihkan perekonomian bangsa, namun tiba-tiba dikejutkan dan dibangunkan oleh kegiatan yang dilakukan oleh DPR RI membahas RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila (HIP), yang dipelopori dan diinisiatif oleh anggota Dewan yang terhormat di Senayan.

Namun kita bersyukur dan berbangga adanya pernyataan sikap dan penolakan RUU HIP oleh berbagai Lembaga Keagamaan, Organisasi Masyarakat, para Purnawirawan bahkan MUI dengan mengeluarkan Maklumat.

Sesuai Maklumat Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. Menurut MUI, RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makna nilai-nilai Pancasila, sebagaimana yang termaktub dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945.

"Kami memaknai dan memahami bahwa pembukaan UUD Tahun 1945 dan batang tubuhnya telah memadai sebagai tafsir dan penjabaran paling otoritatif dari Pancasila, adanya tafsir baru dalam bentuk RUU HIP justru telah mendegradasi eksistensi Pancasila dan menumbuhkan paham Komunisme.

Ini Sikap PBNU Terhadap RUU HIP, salah satunya minta proses legislasi dihentikan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar pertemuan dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Pada kesempatan itu dibahas soal RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan catatan rapat badan legislasi DPR RI.

"Alhamdulillah pemerintah merespon cepat aspirasi masyarakat. Bersama NU, Muhammadiyah dan MUI, Wakil Presiden didampingi Menkopolhukum pemerintah menyampaikan penundaan pembahasan RUU HIP dan fokus untuk menanggulangi Covid-19," kata Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj.

Maka pemerintah merespon semua penolakan dan pernyataan sikap terhadap RUU HIP, melalui Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan RUU HIP. Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat. Di sisi lain, kata Mahfud, pemerintah tengah berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid-19. Meminta DPR sebagai pengusul untuk lebih banyak berdialog dan menyerap aspirasi dulu dengan semua elemen masyarakat.

Mengapa RUU HIP Ini Ditolak ?

RUU HIP inisiatif dan usulan dari hasil Badan Legislasi DPR RI per tanggal 26 April 2020 yang berisi 10 Bab dan 60 pasal, salah satu tujuan pembentukan undang-undang untuk memperkuat landasan hukum pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini diatur peraturan presiden.

RUU Pembinaan HIP diperlukan dalam kaitannya dengan kewenangan BPIP yang diusulkan berubah menjadi Dewan Nasional Pembinaan Ideologi Pancasila (DN-PIP). 

RUU HIP diperlukan sebagai kerangka landasan berpikir dan bertindak bagi penyelenggara negara dan masyarakat. Sehingga UU Pembinaan HIP nantinya bisa menjadi semacam 'omnibus law' yang jadi parameter untuk mengevaluasi dan mengaudit undang-undang lainnya agar sesuai haluan Pancasila.

RUU HIP disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan. 

RUU tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur. Serta memberikan arah bagi masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari.

Secara politik hukum RUU HIP ini cacat karena dalam Konsiderans tidak mencantumkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sebagai tonggak sejarah keberlakuan UUD 1945 dan Pancasila yang murni dan konsekuen, bahwa Pancasila yang dimaksud RUU HIP ini tetap harus Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak dapat diperas menjadi TRISILA apalagi EKASILA dan Tap MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang Pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara NKRI.

RUU HIP dalam pasal-pasalnya dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta dianggap sebagai alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia. Polemik muncul saat tidak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, sebagai konsideran "Mengingat" RUU HIP. Serta, Pasal 7 dalam RUU tersebut yang terdapat frasa "Ketuhanan yang Berkebudayaan".

RUU HIP adalah pedoman bagi cipta, rasa, karsa dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan suatu tata masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/ demokrasi yang berkeadilan sosial. 

Fungsi ini menjadi tidak jelas dan mengalami distorsi karena yang diatur dalam HIP ini hanya sekedar demokrasi Pancasila di bidang politik dan perekonomian, bidang ideologi budaya, sosial, hankam tidak secara spesifik dibicarakan.

RUU HIP terkesan seperti pengaturan di Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang di masa Orde Baru digunakan, bila demikian mengapa tidak menerapkan kembali GBHN yang ditetapkan oleh MPR sehingga berupa Ketetapan MPR dimana dalam  pembahasannya lebih komprehensif karena melibatkan seluruh komponen bangsa, khususnya juga melibatkan DPD.

Sebagai  UU yang berfungsi sebagai perintah dan larangan negara kepada warganegara, seharusnya RUU HIP juga memuat pasal tentang Ketentuan Pidana sebagai sarana untuk memberikan ancaman berupa sanksi bagi siapa pun yang melanggar UU ini.

UU HIP tidak disertai sanksi hanya menjadi anjuran moral yang tidak memiliki daya paksa apa pun bagi warga masyarakat, warga negara, pejabat negara, dan atau lembaga pemerintahan ketika terjadi pelanggaran terhadapat ketentuan UU HIP ini.

Memang terlalu sulit memerinci perbuatan apa saja yang dianggap melanggar penerapan ideologi Pancasila maka RUU HIP tidak layak menjadi UU melainkan lebih tepat menjadi TAP MPR yang sebenarnya lebih memiliki kekuatan moral bagi penyelenggaraan negara.

Sumbangsih Pemikiran

Dapat dikatakan bahwa  secara Politik Hukum RUU HIP tidak selaras dengan hakikat pemahaman Pancasila yang utuh bahkan cenderung terjadi distorsi teks sekaligus konteks sehingga berpotensi menyimpang dari sendi pokok Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang akan berakibat Indonesia semakin memasuki kehidupan yang ateis dan sekular.

Rumusan RUU HIP tidak menjadikan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam konsideran, dan Pancasila di peras jadi Trisila, selajutnya menjadi Ekasila. Hal ini dikawatirkan Pancasila sebenarnya secara hakikat tidak ada lagi dan akan menghidupkan kembali ideologi sosialis dan komunis di NKRI.

RUU HIP tidak layak ditetapkan sebagai UU dan lebih tepat sebagai Ketetapan MPR, apalagi RUU HIP ini juga kesulitan merumuskan delik berupa larangan yang diikuti dengan pemberian sanksi pidana, jangan sampai mandul karena tidak memiliki daya paksa keberlakuannya.

Maka sebaiknya semua komponen masyarakat mengawasi dan mendorong pemerintah untuk tidak hanya menunda proses namun menolak terhadap RUU HIP dipandang bahwa RUU HIP ini akan dapat menimbulkan potensi  ancaman lewat regulasi RUU HIP, terutama  terhadap ideologi Pancasila.

Hal ini terlihat RUU HIP dimana menurut masyarakat mendistorsi Pancasila secara teks dan kontek secara keseluruhan serta RUU HIP tidak mencatumkan Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1966 dalam konsideran dan Pancasila di peras jadi Trisila, selajutnya menjadi Ekasila. Hal ini pula dikhawatirkan Pancasila sebenarnya secara hakikat tidak ada lagi dan akan berakhir pada kembalinya ideologi sosialis dan komunis. (***)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN