Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta Luluskan Doktor ke Tujuhnya

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Program Pascasarjana Universitas Islam As-Syafi'iyah Jakarta berhasil meluluskan doktor ke-tujuhnya pada sidang senat terbuka secara virtual. Doktor ketujuh ini yakni, Suhardi dengan tulisan disertasi berjudul, 'Aspek Hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Bidang Kesehatan dari Perspektif UU No 40/2004', dan dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan, pada Kamis, (17/09/2020) lalu.

Bertindak sebagai Tim Promotor dan Penguji, adalah: Prof. Dr. Bahrullah Akbar, MBA, (Promotor); Prof. Mohammad Taufik Makarao, SH, MH, (Co Promotor); Dr. Masduki Ahmad, SH, MM, (Ketua Penguji); Prof. Dr. Dailami Firdaus, SH, MBA, (Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi As-syafi’iyah).

Selanjutnya, Prof. Dr. Mella Ismelina F. Rahayu, SH, MHum; Dr. Hamdan Zoelva, SH, MH, (Ketua Umum Lajnah Tanfidziah Syarikat Islam/mantan Ketua Mahkamah Konstitusi); Dr. Lukman Daris, SPi, MPi (Pimpinan Wilayah Gerakan Tani Syarikat Islam (Gertasi) Sulawesi Selatan; Dr. Efridani Lubis, SH, MH; Dr. Abdul Haris Semendawai, SH, LLM.

Simpulan dari disertasinya itu, Aspek hukum BPJS Bidang Kesehatan dilihat dari Perspektif UU No. 40/2004 Tentang SJSN dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, telah memenuhi unsur yuridis formal. Baik badan hukum BPJS sendiri maupun penyelenggaraan SJSN Bidang Kesehatan, walaupun masih ada peraturan pendukung yang perlu disempurnakan sesuai dinamika kebijakan BPJS.

Praktek penyelenggaraan Jaminan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan, menunjukkan progres peningkatan yang signifikan, dengan kata lain Pemerintah melalui BPJS Kesehatan berhasil menyelenggarakan SJSN bidang kesehatan baik kuantitas peserta (menuju total coverage) maupun kualitas layanan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Terdapat 12 hambatan BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Jamkes. Dari 12 hambatan itu, 10 hambatan berhasil diatasi tuntas dan atau dalam proses.

Bertitik tolak dari teori negara kesejahteraan (welfare state), teori perubahan sosial, teori efektifitas penegakan atau pelaksanaan hukum (law inforcement), keberadaan UU no. 40/2004 Ttg SJSN dan UU no. 24/2011 Ttg BPJS serta mencermati hambatan yang dihadapi

Konsep ideal penyelenggaraan jaminan sosial bidang kesehatan oleh BPJS adalah menetapkan kelas pelayanan dan tarif iuran tunggal, dengan iuran ditanggung oleh negara (bisa dilakukan, sharring budget pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten) bagi seluruh rakyat Indonesai. (Ulla/Yahya).

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN