Setiap Tenaga Ahli, Diwajibkan Bersertifikat Kompetensi

SOROTMAKASSAR -- Makassar

Berdasarkan UU 30 tahun 2009, tentang Ketenagalistrikan, maka setiap pekerja listrik harus mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.

Hal tersebut dikemukakan, Ir. Hubban Hasyim Hasibuan, salah seorang Asesor Utama, yang ditemui redaksi, pada kegiatan Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik, Sub Bidang Pembangunan dan Pemasangan, Pemeliharaan, serta Pengoperasian, di Aula Fakultas Teknik Universitas Muslim Indonesia, Selasa (18/02/20) siang tadi.

Dikatakan Hubban, sesuai UU No. 30 tahun 2009, setiap tenaga ahli, diwajibkan bersertifikat.

"Sertifikat yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi, atau sertifikat pengakuan terhadap keahlian dalam melaksanakan suatu pekerjaan di lapangan, sesuai dengan bidangnya masing-masing," terangnya.

Hubban mengakui, kegiatan sertifikasi sebenarnya bukan untuk menguji setiap calon tenaga ahli, tetapi untuk meng-copy atau melihat cara peragaan dalam bekerja di bidangnya masing-masing.

"Itulah yang dinilai. kami meng-copy mulai dari pandangan umum tentang dasar bidang teknik dan kelistrikan hingga ke praktek lapangan. Hal ini untuk membuat legitimasi terhadap keahlian yang dimiliki. Hasil itulah yang nanti digunakan sebagai pegangan untuk menyatakan diri sebagai tenaga ahli. Karena di lapangan, tidak bolah ada kesalahan, harus 100 persen," tegasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan PT. Eleska Hatekdis, selaku lembaga sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, berlangsung dari tanggal 18 hingga 23 Februari 2020 itu, diikuti puluhan calon tenaga ahli. Selain Ir. Hubban Hasyim Hasibuan, selaku Asesor Madya, hadir pula Asesor Muda, Ir. Mario dan Ir. Rina Sangka. (zl)

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN