Bawaslu Torut Minta Disdukcapil Hentikan Suket dan Tarik Semua KTP Dibawah Umur

SOROTMAKASSAR -- Rantepao.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara (Torut) terkejut dan angkat bicara terkait adanya 71 KTP yang belum cukup umur dan surat keterangan (suket) yang diterbitkan oleh Disdukcapil dan sudah diberikan kepada masyarakat kabupaten Toraja Utara menjadi sorotan di masyarakat.  
Andarias Duma.

Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma yang ditemui Senin, (18/03/2019) di kantor Bawaslu mengatakan, "Kami minta Dinas Dukcapil segera menarik semua eKTP yang belum cukup umur yang sudah ada di 20 kecamatan di Toraja Utara, karena ini sudah menyalahi aturan undang-undang karena yang bisa mendapatkan KTP hanya pada saat berumur 17 tahun".

Selain itu, Bawaslu juga minta Dinas Dukcapil hentikan menerbitkan Surat Keterangan (Suket) kepada masyarakat sambil menunggu blangko KTP. Suket yang ada di masyarakat tidak dapat digunakan dalam TPS sebagai pemilih khusus dan KTP dibawah umur.

Lanjut Andarias, kami akan koordinasikan dengan panwas yang ada di 20 kecamatan untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap KTP dan Suket yang sudah terlanjur keluar dan berada di tangan masyarakat, penarikan dan pengawasan dilakukan agar tidak disalah gunakan, karena bulan depan sudah dilakukan pemilu.

Penarikan KTP ini, sebelumnya telah terbit eKTP dibawah umur sebanyak 71 KTP di 20 kecamatan dan dikeluarkan surat perintah untuk penarikan oleh Disdukcapil Toraja Utara tertanggal 13 Maret 2019.

Kecamatan yang dimaksudkan di 20 kecamatan diantaranya, Kecamatan Denpina 10 KTP,  Kecamatan Sa'dan 11 KTP,  Kecamatan Buntu Pepasan 9 KTP,  Kecamatan Tikala 5 KTP,  Kecamatan Buntao 4 KTP,  Kecamatan Kesu 4 KTP,  Kecamatan Rinding Allo 4 KTP, Kecamatan Baruppu 3 KTP, Kecamatan Balusu 3 KTP, Kecamatan Sesean Suloara 3 KTP, Kecamatan Kesu 3 KTP, Kecamatan Sopai 2 KTP, Kecamatan Rantepao 2 KTP, Kecamatan Rantebua 2 KTP serta 6 KTP berada di 6 kecamatan dan Kecamatan Sesean yang tidak tercantum dalam lampiran surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. (ta) 

Top Hit

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN