Timsus Narkoba Polda Sulsel Ringkus Pengedar Sabu dan Sita Barang Bukti Seberat 50,60 Gram

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Personil Tim Khusus (Timsus) Dit Res Narkoba Polda Sulsel dipimpin Kompol Rapiuddin berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika yang berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (02/06/2019) malam sekitar pukul 19.30 Wita.

.

Tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama lelaki Ismail alias Ilong (29), buruh harian yang berdomisili di Jln Balaparang Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar ini, ditangkap aparat kepolisian di Jln Toddopuli Raya, Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar.

Saat dibekuk polisi, dari tangan tersangka Ismail berhasil disita barang bukti berupa 1 sachet plastik berukuran sedang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 50,60 gram, 1 buah HP merek Samsung senter warna putih dan 1 buah HP android merek Vivo.

Kronologis penangkapan bermula ketika aparat kepolisian mendapatkan informasi warga yang melaporkan jika di TKP tersebut tepatnya di salah satu kamar kos akan berlangsung transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi itu, polisi langsung bergerak ke TKP dan melakukan penggeledahan badan terhadap Ismail hingga ditemukan 1 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu di kantong celana depan sebelah kiri.

Tersangka Ismail mengaku barang bukti sabu itu miliknya yang diperoleh dari lelaki Ikhsan beralamat di sekitar Jln Maccini Raya, Kota Makassar. Kini tersangka bersama barang buktinya telah diamankan di ruang Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN