Dugaan Kasus Korupsi ADD di Desa Polebunging Ditingkatkan ke Penyidikan


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh jaksa penyelidik terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019 di Desa Polebunging, Kecamatan Bontomanai sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi suatu tindak pidana.



Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, SH pada Jumat (07/05/2021) kepada media ini.

Dijelaskan oleh Fariadin, mendasari hasil penyelidikan tersebut, Kajari Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, SH, MH menerbitkan surat perintah penyidikan nomor : prindik-001/P.4.28/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021 untuk melakukan serangkaian penyidikan terhadap pengelolaan DD dan ADD Desa  Polebunging.

"Adapun besaran dana yang dikelola berdasarkan APBdes tahun 2019 sebesar Rp 1.636.092.677,- dimasa jabatan pelaksana Kepala Desa Polebunging inisial SF yang juga merangkap sebagai sekretaris desa," kata Fariadin.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan  ada kemahalan harga, kegiatan fiktif yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 450.000.000," tutupnya.(Tim/UH)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN