Garap Anak Kandungnya, Ayah di Luwu Utara Terancam Kurungan 15 Tahun Denda 5 M

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Seorang ayah di Luwu Utara tegah menggarap anak kandungnya sendiri selama 3 tahun.

Pelaku berinisial DR (40) nekat menggarap anak kandungnya karena nafsu biologis yang lama tak tersalurkan. Bahkan korban mengaku sudah dicabuli pelaku sejak kelas 3 SMPN sampai tammat SMAN selama tiga tahun.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Amri melalui Kasubag Humas IPTU Abd Latif pada media ini Via WhatsApp, Minggu 9 Mei 2021 sore.

AKP Amri juga menjelaskan kalau korban pertama kali dicabuli pada tahun 2018 saat korban duduk di kelas 3 SMPN.

Kejadian tersebut saat ibu korban tidak ada dirumah, karena sering keluar jualan kerupuk. Korban tidak melawan karena takut.

Sehingga korban menceriterakan kepada ibunya dan langsung ibunya melapor ke Polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan 3 pasal yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3), Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari tiga pasal yang dikenakan, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtua atau denda Rp 5 miliar. (yus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN