Ayah Tega Gauli Anak Kandungnya selama 3 Tahun di Kelurahan Salassa'

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara

Jajaran Unit Resmob Polres Luwu Utara telah meringkus DR(40), warga Dusun Benteng Kelurahan Salassa' Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara Sulawesi Selatan, Sabtu 8 Mei 2021 malam. Seorang ayah itu diringkus, karena telah menggauli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mentari (15 tahun) hingga selama kurun waktu 3 tahun mulai kelas tiga SMPN sampai korban tammat SMAN.

DR telah menggauli putri kandungnya sejak tahun 2018. "Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban tidak kuat menanggung penderitaan yang dialami hingga buka mulut kepada ibu kandungnya, dan segera melapor ke Polisi," ungkap Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Bripka Sadar Samsuri.

Aksi Ayah bejat tersebut dilakukan dirumahnya dan dipondok kebunnya bila isterinya keluar rumah menjual kerupuk.

Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin melalui Kasat Reskrim Via WhatsApp membenarkan peristiwa bejat itu. Pihaknya berhasil menangkap DR, walaupun pelaku mencoba melakukan perlawanan dengan menggunakan sebilah parang dan di dor kakinya di pondok kebunnya di Dusun Benteng Kelurahan Salassa, di mana aksi bejatnya terbongkar.

DR melampiaskan “nafsu iblisnya” itu kepada putri kandungnya sejak tahun 2018 silam. Tiap kali melakukan, dia selalu memberikan ancaman bunuh kepada anaknya bila menceritakan kepada orang lain. Sehingga Mentari lama tidak berani buka mulut.

“Korban dalam ancaman dan tekanan sehingga tidak berani melapor,” ujarnya.

Setelah tiga tahun, korban sudah tidak tahan lagi dan menceriterakan kepada ibunya akan perbuatan ayahnya kepada dirinya. Mendengar cerita tersebut, sang ibu langsung melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.

Mendapatkan laporan, Kanit Resmob Bripka Sadar Samsuri mengungkapkan pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi pelapor dan meringkus pelaku di pondok kebunnya dan mengamankannya.

Sekadar diketahui pelaku (ayah bejat) ini, diancam dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mor/yus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN