Polda Sumut Ringkus Dalang Tindakan Anarkis Aksi Unjukrasa di Kantor DPRD Kabupaten Batubara


SOROTMAKASSAR -- Medan.

Ditreskrimum Polda Sumut meringkus lagi satu tersangka yang diduga menjadi dalang atau provokator tindakan anarkis dalam aksi unjukrasa tolak Omnibus Law yang berlangsung di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara.

Adapun satu tersangka tersebut berinisial ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang menjadi pemimpin masa aksi dan menyampaikan orasi yang menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.

Sebelum ditangkap, ASL sempat kabur dari kediamannya di Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ke Medan. Dan setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan ASL di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.

Petugas selain mengamankan tersangka, juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone android Xiaomi Redmi 5A warna silver berikut dengan simcard yang melekat.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka tersebut.

"Saat ini satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap," ujarnya.

Aksi unjukrasa di depan gedung DPRD Batubara, Senin (12/10/2020) yang semula berlangsung tertib akhirnya berubah menjadi anarkis. Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak dan melemparkan ratusan batu kecil dan besar.

Akibatnya, batu yang dilempar massa ke arah petugas di dalam halaman gedung dewan mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batubara AKP DP Sinaga hingga menyebabkan darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajah.

Pasca kejadian tersebut, Polres Batubara juga telah menahan 7 tersangka yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puh, Mh.A (20) warga Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Mh.F (23) warga  Desa Bandar Sono, Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian Mh.S (23) warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring, Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun. (Leodepari)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN