Edarkan Uang Palsu, Seorang IRT Ditangkap

SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja.

Aparat dari Satuan Reskrim Polres Tana Toraja (Tator) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial SH (50) yang kedapatan mengedarkan uang palsu kepada pedagang di Pasar Makale, dan akan ditransfer ke rekening pribadinya.


Hal itu mulai terungkap dari laporan warga yang punya BRILINK di pasar Makale bulan Agustus 2020 lalu.

"Laporan warga tersebut ditindaklanjuti dengan menangkap tersangka serta menggeledah rumah kontrakan SH di Tete Bassi, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja (Tator)," ucap Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan pada media ini, melalui via jejaring WhatsApp, Rabu (14/10/2020) siang.

"Betul, seorang ibu rumah tangga SH berasal dari, Rembon Kecamatan Rembon Tator yang saat ini dalam pemeriksaan Polres Tana Toraja," sambung Kasat Reskrim Polres Tator.

Menurut AKP Jon Paerunan, ibu rumah tangga asal Rembon itu diduga mengedarkan uang palsu kepada pedagang di pasar Makale dengan modus sebagai pembeli barang.

"Modusnya belanja ke para pedagang pasar, dan mau transfer ke rekening pribadinya," terang  Kasat Reskrim Polres Tator.

Polisi menyita 200 lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu), dua lembar uang dinar pecahan 20 dinar kwait, dua unit HP milik tersangka dan bukti transfer BRILINK dengan transaksi Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) sayuran dan pakaian yang di beli tersangka
dengan uang palsu.

Pelaku SH mengakui sengaja membelanjakan uang palsu untuk keperluan rjmah tangga sehari-harinya di rumah kontrakannya.

Didepan penyidik, tersangka SH mengakui perbuatannya itu dan uang palsu itu SH beli dari seorang pria berinisial H di Surabaya senilai Rp.20 juta. Namun tersangka baru membelanjakan uang palsu itu sebanyak Rp. 2 juta.

"Pelaku inisial H sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tana Toraja " ucap AKP Jon Paerunan.

Ibu rumah tangga H itu terancam pasal 245 KUHPidana atau Pasal 36 Ayat 3 Undang-undang Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang akibat perbuatannya. "Ancamannya 15 tahun penjara," tandasnya. (yustus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN