Sidang Lanjutan Kasus OTT Diknas Sidrap : Majelis Hakim Ancam Penjarakan Saksi Alihu dan Ruslan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Dr Ibrahim Palino, SH, MH yang bertindak selaku Hakim Ketua dalam sidang pengadilan Tipikor kasus OTT Diknas Sidrap pada Selasa (06/10/2020) di Pengadilan Negeri Makassar, mengancam akan memenjarakan Alihu dan Ruslan, karena kedua saksi dinilainya telah memberikan sumpah palsu di depan majelis hakim Tipikor.

“Majelis bisa mengambil langkah tegas, memenjarakan saudara berdua. Kalau tadi saksi Alihu terus berpura-pura bego saat ditanya dan sekarang kamu berpura-pura tidak tahu setiap menjawab pertanyaan,” ancam Ibrahim Palino dengan suara keras seperti berusaha menahan emosi saat mendengar jawaban saksi Alihu dan Ruslan.

Ancaman memenjarakan Alihu dan Ruslan itu, meluncur dari mulut Ibrahim Palino setelah hampir semua pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Hakim Ketua Ibrahim Palino yang merupakan hakim senior di Sulsel ini, dijawab dengan sangat tenang dan suara pelan “Tidak tahu yang mulia” oleh Ruslan, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Diknas Sidrap.

“Kamu orang Sidrap kan ? Orang Sidrap itu dikenal dengan suaranya yang keras. Keraskan suaramu kalau menjawab,” potong Hakim Anggota mengingatkan Ruslan yang menjawab setiap pertanyaan dengan suara pelan, dan nyaris tak terdengar oleh majelis hakim.

Ruslan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Diknas Sidrap, Selasa (06/10/2020) kemarin menjadi saksi Kasus OTT Diknas Sidrap, bersama atasannya Alihu selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar Diknas Sidrap dan Nurkanaah mantan Kadis Diknas Sidrap.

Sebelumnya Ibrahim yang hakim senior di Sulsel ini mengingatkan Alihu dan Ruslan, bahwa siapapun yang berakal sehat mendengar jawaban Alihu dan Ruslan yang tidak logis itu, pasti mengatakan Alihu dan Ruslan tidak berkata jujur dan ada yang Alihu serta Ruslan berusaha tutup-tutupi. “Tapi tidak apa-apa, itu jadi bahan majelis,” ujar Ibrahim seraya memandang tajam saksi.

BAP saksi Alihu, S.Pd

 

Ibrahim melanjutkan dengan mencecar Alihu, bahwa Alihu bilang tidak tahu, dan tidak ingat dengan apa dikatakannya dari atas podium pada rapat evaluasi proyek DAK Diknas 2019, di Hotel Grand Asia bulan Desember lalu. Padahal Alihu di awal, mengaku baru pertama kali jadi pemateri di forum rapat evaluasi DAK.

“Pastilah itu istimewa bagi diri saksi Alihu, sehingga dengan kita pakai akal sehat dan logika, pasti Alihu mengingat apa yang Alihu omongkan di atas podium pada saat memberikan materi. Dan Alihu tidak bisa bohong, karena semua peserta rapat evaluasi yang jadi saksi mengingat semua omongan Alihu,” tanya Ibrahim Palino yang dijawab Alihu kalau dirinya benar-benar lupa.

Ibrahim Palino lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Alihu di kepolisian yang mengatakan Alihu mengakui telah berbicara di atas podium mengingatkan peserta rapat evaluasi agar harus tahu diri karena pekerjaan fisik proyek DAK telah selesai.

“Apa maksud ucapan Alihu, bahwa dana DAK itu tidak turun sendiri, mesti dijolok. Dan menjoloknya bukan pakai bambu, tetapi pakai uang. Karena pekerjaan fisik sudah selesai, jadi kita harus tahu diri,” tanya Ibrahim Palino yang kemudian dijawab lagi oleh Alihu, tidak tahu.

Ibrahim Palino lalu mencecar lagi Alihu, kalau tidak tahu apa maksudmu berbicara seperti itu, lalu apa motivasi Alihu, apa karena ada yang mendorong atau meminta Alihu berbicara seperti itu ?

Alihu kembali menjawab, tidak tahu, karena tidak ada maksud apa-apa dan tidak ada yang mendorongnya atau memintanya, dia berbicara seperti itu. “Benar saya tidak tahu yang mulia,” jawab Alihu pendek.

Ibrahim Palino yang mantan Ketua Pengadilan Maros dan Sinjai ini bertanya lagi, apa kepentingan, tujuan, dan urgensinya serta sasaran Alihu berbicara seperti itu di podium. “Demi Allah saya tidak tahu yang mulia,” jawab Alihu lagi singkat.

“Kamu tidak usah berkata Demi Allah, karena kamu sudah ucapkan itu saat bersumpah tadi, Demi Allah saya akan mengatakan yang sebenar-benar dan sejujur-jujurnya. Pertanggungjawabkan saja semua keteranganmu di akhirat kelak,” kata Ibrahim Palino seraya mengingatkan kalau dengan omongan Alihu di podium, Alihu telah menfitnah banyak orang atau pejabat di kementerian di Jakarta, dan bisa saja akan ada yang menggugat Alihu karena omongan Alihu itu.

Sama dengan ke Alihu, Ibrahim yang alumni Unhas ini, juga mengingatkan Ruslan agar tidak usah mengucapkan demi Allah. “Pertanggung jawabkan saja matamu di depan Alllah. Karena Ruslan mengaku tidak pernah melihat hampir puluhan kepala sekolah setiap hari menyerahkan uang fee DAK di meja Ineldayanti yang bersebelahan dengan meja Ruslan,” kata Ibrahim sedikit emosi.

BAP salah satu saksi yang menyebutkan Alihu harus dipidanakan

 

Ruslan mengaku tidak tahu apa yang membuat puluhan kepala sekolah dan beberapa-bendahara sekolah SD dan SMP di Sidrap mendatangi Ineldayanti anak buahnya, di meja Ineldayanti disamping meja Ruslan.

“Apa tidak bertanya dalam hati, kenapa ya setiap harinya ada banyak kepala sekolah dan bendahara datangi anak buah saya, tidak ada yang datang ke saya atasan Ineldayanti. Sehingga Pak Ruslan akhirnya mau tahu kenapa,” tanya Faizal Silanang pengacara terdakwa Syahrul Syam yang kemudian minta ampun ke Majelis Hakim karena baru kali ini menemukan saksi yang sama sekali tidak tahu apa-apa.

Permintaan ampun Faizal ini, disambut ledakan tawa majelis, jaksa, dan pengacara para terdakwa. “Benar yang mulia, saya minta ampun berhadapan dengan saksi yang pokoknya tidak tahu,” kata Faizal disambut gelak tawa.

Ruangan sidang kembali ribut karena ledakan tawa, saat Ruslan mengaku tidak tahu jumlah honornya dan tidak mengingat setiap tanggal berapa saja dia mengambil honornya di Ineldayanti anak buahnya.

Ruslan ditanya oleh Damang, SH pengacara terdakwa Ahmad, berapa honor Ruslan sebagai Sekretaris Tim Verifikasi Proyek DAK Diknas Sidrap 2019.

Tidak hanya itu, Ruslan juga mengaku tidak tahu dengan semua isi BAP dirinya di Polres Sidrap dan di Polda Sulsel, khususnya Ruslan tidak tahu kalau di BAP dia mengaku melihat Polisi yang menangkap Ineldayanti di ruangannya, menyita uang puluhan juta rupiah dari laci meja Ineldayanti.

Beda Pilihan

Sementara itu, saksi Nurkanaah mantan Kadis Diknas Sidrap dan PLT Diknas Sidrap saat itu, mengaku tidak tahu menahu apa-apa karena dia tidak pernah dilapori ada OTT di kantornya. Padahal dia ada di ruangannya di lantai 2 saat OTT berlangsung di lantai satu di ruangan Kabag Dikdas Alihu.

“Saya baru tahu malam hari setelah magrib, dari WA teman saya di RS Arifin Nu’mang. Padahal sore harinya saya ketemu Pak Syahrul seusai apel pulang, tapi saya tidak diberitahu,” kata Nurkanaah.

Nurkanaah mengaku, bahwa dirinya sudah tidak dianggap oleh anak buahnya atau seluruh ASN di Diknas. Dirinya tidak pernah diberi peran, sejak usai Pilkada di Sidrap. Apalagi setelah dicopot dan hanya menjadi PLT Kadis Diknas, Nurkanaah mengaku tak pernah dilibatkan di rapat-rapat, termasuk di rapat evaluasi proyek DAK dimana Nurkanaah hanya hadir di 2 rapat dari 6 kali rapat evaluasi proyek DAK 2019 itu.

Guru atau kepala sekolah yang dulunya rajin naik ke ruangan Nurkanaah minta petunjuk dan sebagainya, hampir tidak ada lagi. Pengangkatan atau mutasi kepala sekolah, Nurkanaah mengaku pula sudah tidak pernah dilapori atau dilibatkan, apalagi dalam urusan DAK.

Tanggapan terdakwa Syahrul yang diminta Hakim Ketua Ibrahim Palino menanggapi Nurkanaah, singkat Syahrul Syam mengaku, bahwa justru dirinyalah yang tidak diberi fungsi oleh Nurkanaah.

Menjawab Syahrul, Nurkanaah kepada Majelis Hakim mengaku, bagaimana dirinya mau mengfungsikan Syahrul Syam, fungsinya Nurkanaah sebagai Kadis dan PLT sudah diambil semua oleh Syahrul.

“Dia masih sekrertaris saya, dia sudah ambil semua fungsi saya, termasuk ke kementerian di Jakarta mengurus dana DAK, tanpa minta izin atau melapor ke saya selaku Kadis atasannya,” tegas Nurkanaah.

Hakim Ketua Ibrahim Palino lalu meminta lagi tanggapan Syahrul Syam dan dijawab pendek oleh terdakwa, bahwa Itu terjadi karena beda pilihan. “Kami beda pilihan yang mulia,” jawab Syahrul disambut gelengan kepala Ibrahim Palino yang kemudian berkata pendek ke JPU dan ke para pengacara terdakwa, bahwa ini akibat buruk dari Pilkada. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN