Satres Narkoba Polres Lutra Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda. Keduanya berasal dari Kecamatan Baebunta yakni, Jamal (39), warga Dusun Baebunta, dan Ali Latif (39), warga Dusun Langkaso.

Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, Iptu Ferasmus Rande, didampingi Kasubag Humas Polres Lutra, Iptu Muh Latief, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (05/10/2020 mengatakan, jika kedua pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat, bahwa di lorong Salulemo, Dusun Baebunta, sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Kedua tersangka ini berhasil diamankan di Lorong Salulemo, Dusun Baebunta, Jumat 2 Oktober sekira pukul 12.15 Wita. Dari tangan pelaku kita amankan 1 sachet sedang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,81 gram, 1 buah handphone Samsung warna putih dan 1 buah handphone Samsung warna hitam,” jelas Ferasmus.

Atas kejadian itu, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Luwu Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka ini melanggar pasal 112 atau 114 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ferasmus. (yustus)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN